Malang, malangterkini.id - Pelarian dua pria terduga pelaku pembunuhan juru parkir di kawasan ikonik Jalan Ijen, Kota Malang, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk tersangka FNA (45) dan SNS (24) setelah sempat buron ke luar kota usai menghabisi nyawa rekan seprofesinya, SA (42).
Kronologi Insiden di Balik Dinginnya Malam
Peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (20/3/2026) di sebuah kafe di kawasan Jalan Ijen. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan kedua pelaku sebenarnya saling mengenal karena sama-sama berprofesi sebagai petugas parkir di wilayah tersebut.
Sebelum kejadian, ketiganya sempat duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras. Namun, suasana hangat tersebut berubah menjadi ketegangan hebat akibat masalah sepele. FNA merasa tersinggung karena menduga korban, SA, berusaha menggoda teman wanitanya. Pengaruh alkohol memicu emosi FNA hingga terjadi cekcok mulut yang tidak terkendali.
Aksi Brutal dan Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang terencana. FNA, yang sudah membawa senjata tajam, melakukan penusukan secara brutal kepada korban.
"Korban menderita tujuh luka tusuk, mayoritas berada di bagian dada. Tersangka SNS berperan membantu dengan memegangi tubuh korban agar tidak bisa melawan saat penusukan terjadi," ujar AKP Aji dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Setelah korban tersungkur, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka sempat singgah ke rumah kos untuk mengganti pakaian guna menghilangkan jejak darah sebelum melanjutkan pelarian ke luar wilayah Kota Malang.
Pelarian dan Penangkapan di Blitar
Dalam upaya pelariannya, kedua tersangka menuju arah Kabupaten Malang. Di kawasan Bendungan Selorejo, FNA membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke dalam waduk guna melenyapkan barang bukti utama.
Perjalanan pelarian mereka berlanjut hingga ke Kabupaten Blitar. Namun, koordinasi cepat antar-satuan kepolisian membuahkan hasil. Setelah mendapatkan informasi valid dari jajaran Polsek Garum, tim buser Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan pengepungan.
"Kami melakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan dari Polsek Garum, Blitar. Penyelidikan kami didukung kuat oleh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi kunci," tambah AKP Aji.
Konsekuensi Hukum
Kini, FNA dan SNS harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Atas tindakan pengeroyokan dan pembunuhan berencana tersebut, polisi menjerat keduanya dengan pasal berat.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Ancaman Pidana: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Malang, terutama yang berawal dari penyalahgunaan minuman keras.


.png)


