GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Aksi Nekat Bobol Menara Telekomunikasi: Dua Warga Malang Ringkus Usai Curi Baterai Tower di Kota Batu

Kota Batu, malangterkini.id - Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua pria asal Kota Malang yang kedapatan melakukan aksi pencurian baterai di sebuah menara telekomunikasi (tower). Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya nekat membobol fasilitas milik provider di kawasan Kota Batu pada Rabu, 25 Maret 2026 yang lalu.

Deteksi Dini Lewat Alarm Keamanan

Aksi kriminal ini menyasar site Karatebatu-DMT (BTU187) yang terletak di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Keberhasilan polisi dalam mengendus jejak pelaku tak lepas dari kecanggihan sistem peringatan dini (early warning system) yang terpasang pada infrastruktur tersebut.

Menurut penjelasan Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mewakili Kasat Reskrim AKP Joko Supriyanto, peristiwa ini mulai terdeteksi sekitar pukul 17.15 WIB. Saat para pelaku mencoba membongkar perangkat, alarm sistem keamanan internal menara berbunyi nyaring, memberikan sinyal gangguan ke pusat kontrol operator.

Informasi tersebut segera diteruskan melalui grup koordinasi operator dan ditindaklanjuti oleh pelapor yang langsung melakukan pengecekan fisik di lokasi kejadian.

Kronologi Pembobolan yang Nekat

Setibanya di lokasi, pihak pelapor menemukan kondisi area menara sudah dalam keadaan acak-acakan. Pintu masuk dan perangkat pelindung tampak rusak parah akibat paksaan. Setelah diperiksa secara teliti, baterai cadangan milik provider Telkomsel telah hilang dari rak penyimpanannya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang cukup berisiko:

  1. Memanjat Tembok: Pelaku masuk ke area terlarang dengan memanjat tembok pembatas yang cukup tinggi.

  2. Merusak Pengaman: Mereka memotong kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar untuk bisa melompat masuk.

  3. Merusak Gembok: Di dalam area site, pelaku merusak bagian belting serta menghancurkan gembok pengaman boks perangkat demi mengambil baterai tanpa izin.

”Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin,” ungkap Iptu M. Huda Rohman pada Kamis (2/4/2026).

Kerugian dan Proses Hukum

Akibat ulah kedua tersangka, pihak Telkomsel menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Angka ini mencakup nilai unit baterai serta kerusakan pada infrastruktur fisik menara.

Saat ini, kedua warga Malang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Batu bersama sejumlah barang bukti. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna menyelidiki apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian komponen menara yang sering beraksi di wilayah Jawa Timur.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

Iptu M. Huda Rohman juga memberikan imbauan tegas kepada para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi agar terus memperketat pengamanan di titik-titik objek vital. Penggunaan sensor gerak, kamera pengawas (CCTV) berkualitas tinggi, serta patroli rutin diharapkan dapat meminimalkan celah bagi para pelaku kejahatan di masa mendatang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network