GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Berbekal Modus Pengobatan Alternatif, Kakek di Malang Tega Setubuhi Korban Berkali-kali

Malang, malangterkini.id - Polres Malang resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang mengguncang wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pria tersebut diduga kuat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik penyembuhan spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang wanita muda.

Pemanfaatan Kerentanan dan Manipulasi Psikologis

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, memberanikan diri untuk melaporkan penderitaannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AM menggunakan modus operandi yang sangat rapi, yakni berpura-pura sebagai praktisi pengobatan alternatif yang mampu menyembuhkan berbagai keluhan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja mengincar korban yang berada dalam kondisi rentan, baik secara fisik karena penyakit maupun secara psikologis.

"Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pihak keluarga korban terhadap praktik pengobatan non-medis. Dengan dalih terapi penyembuhan, tersangka mengarahkan korban hingga terjadi tindakan kekerasan seksual," ujar AKP Yulistiana pada Kamis (23/4/2026).

Dalih Penyembuhan di Dalam Kamar

Kejadian memilukan ini dilaporkan terjadi berulang kali pada periode Juni 2025. Lokasi kejadian berpindah-pindah, mulai dari rumah tinggal korban hingga di kediaman tersangka sendiri. Dalam setiap sesinya, AM memiliki pola yang sama:

  1. Isolasi Korban: Tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar tertutup dengan alasan agar proses "terapi" berlangsung fokus dan tidak terganggu.

  2. Manipulasi Spiritual: Di dalam kamar tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa hubungan badan adalah bagian dari ritual penyembuhan.

  3. Janji Keharmonisan: Selain alasan kesehatan fisik, tersangka juga menjanjikan bahwa tindakan tersebut dapat memperbaiki kondisi rumah tangga korban yang sedang bermasalah.

Karena berada di bawah pengaruh tekanan mental dan harapan untuk sembuh, korban awalnya mengikuti arahan tersangka sebelum akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban eksploitasi seksual.

Langkah Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, AM telah diamankan oleh Satreskrim Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami apakah ada korban lain yang pernah mengalami modus serupa dari tersangka yang sama.

Pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih waspada dan kritis terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal atau meminta syarat-syarat yang melanggar norma susila. Kepercayaan terhadap pengobatan alternatif seringkali menjadi celah bagi predator seksual untuk mencari mangsa.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network