GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dilema Kebijakan di Kota Malang: Antara Semangat "Gowes Jumat" dan Instruksi WFH Pusat

Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah menghadapi situasi unik terkait sinkronisasi kebijakan kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di satu sisi, Pemkot sedang gencar mempromosikan gaya hidup sehat dan hemat energi, namun di sisi lain, muncul instruksi baru dari Pemerintah Pusat yang berpotensi mengubah tatanan tersebut.

Tabrakan Aturan: Gowes Bareng vs. Kerja dari Rumah

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui adanya ketidakselarasan antara kebijakan lokal "Gowes Jumat" dengan wacana Work From Home (WFH) yang dicanangkan pusat. Awalnya, inisiatif bersepeda ke kantor setiap hari Jumat dirancang untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wahyu menjelaskan kronologi kebingungan ini berawal dari perbedaan hari yang ditentukan:

  • Awalnya: Gubernur Jawa Timur sempat memberikan arahan WFH dilakukan pada hari Rabu. Atas dasar itu, Pemkot Malang memilih hari Jumat sebagai hari bersepeda.

  • Kondisi Terbaru: Menko Perekonomian justru mengeluarkan imbauan agar WFH dilaksanakan pada hari Jumat.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Pusat. Jika WFH jatuh di hari Jumat, tentu kebijakan gowes ini perlu kita sesuaikan lagi," ujar Wahyu pada Jumat (3/4/2026).

Skema WFH: Tidak Semua Pegawai "Libur" dari Kantor

Meski aturan WFH sedang digodok, Wahyu menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Belajar dari pengalaman masa pandemi COVID-19, Pemkot Malang sudah memiliki sistem pengawasan yang ketat agar produktivitas tetap terjaga.

Rencananya, pembagian kerja akan diatur sebagai berikut:

  • Pejabat Struktural (Eselon 2 dan 3): Tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) untuk memastikan koordinasi dan pelayanan publik tidak terputus.

  • Staf dan Pegawai di Bawahnya: Diperbolehkan melaksanakan WFH sesuai dengan teknis yang nantinya disepakati.

Kebijakan Bersepeda Masih Tetap Berlaku

Selama surat edaran resmi mengenai WFH belum turun ke meja pemerintah daerah, Wahyu memastikan bahwa kebijakan Gowes Jumat tetap berjalan seperti biasa. Gerakan yang telah dimulai sejak 27 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh ASN menggunakan sepeda saat berangkat kerja.

Bagi ASN yang tidak memiliki sepeda, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap berkontribusi dalam penghematan energi dengan cara menggunakan transportasi umum. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi upaya efisiensi BBM di wilayah Malang Raya sembari menunggu kepastian regulasi dari pusat.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network