Kota Batu, malangterkini.id - Polres Batu berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi dengan modus penipuan melalui aplikasi kencan daring. Kasus ini mencuat setelah seorang warga menjadi korban manipulasi transaksi yang melibatkan uang tunai ilegal dalam jumlah besar.
Kronologi Pertemuan dan Modus Operandi
Aksi kriminal ini bermula dari perkenalan antara korban, Suyono, warga Kecamatan Batu, dengan seorang wanita berinisial RAN asal Turen, Kabupaten Malang. Keduanya menjalin komunikasi melalui aplikasi MiChat sejak Februari 2026 dan kerap bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Setelah membangun kepercayaan, RAN mulai melancarkan siasatnya dengan dalih meminta bantuan finansial. Berikut adalah rincian transaksi yang dilakukan:
Aksi Pertama: Tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan untuk membayar iuran arisan.
Aksi Puncak: Pada awal Maret 2026, RAN kembali membujuk korban untuk mentransfer saldo ke akun DANA beberapa kali dengan total mencapai Rp 7 juta.
Sebagai gantinya, RAN menjanjikan akan mengganti uang transfer tersebut dengan uang tunai secara langsung. Namun, nahas bagi Suyono, uang tunai pecahan Rp 100.000 yang diterimanya ternyata merupakan lembaran uang palsu.
Penyelidikan dan Penangkapan Para Pelaku
Pasca laporan dari korban, Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan investigasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang warga Kabupaten Malang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah:
RAN (Turen)
SGP (Dampit)
LVB (Gondanglegi)
DNI (Pagelaran)
MKH (Turen)
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), menyatakan bahwa dari kelima orang tersebut, dua orang yakni RAN dan SGP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjerat mereka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 268 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Diketahui, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menukarkan uang palsu tersebut menjadi uang asli melalui skema jasa transfer atau transaksi jual beli harian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 375 Ayat 2 KUHP terkait penipuan.
Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses splitsing (pemisahan berkas perkara) dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan saksi lainnya dalam jaringan pengedar uang palsu ini.


.png)


