Malang, malangterkini.id - Akses jalan yang melintasi Bendungan Lahor, penghubung strategis antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, kini tengah menjadi sorotan publik. Ketegangan muncul setelah sejumlah warga melayangkan protes keras dan menolak kewajiban membayar retribusi saat melintasi jalur tersebut. Mereka menuntut agar pengelola membebaskan biaya bagi seluruh pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Spanduk Perlawanan dan Portal yang Terbuka
Aksi protes ini sempat memicu kegaduhan di jagat maya setelah video yang menunjukkan portal Bendungan Lahor terbuka tanpa pungutan biaya menjadi viral. Di lokasi tersebut, terlihat sebuah spanduk berwarna kuning mencolok terbentang dengan tulisan tegas: "Portal Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia."
Sebelum aksi ini memuncak, pengguna jalan biasanya dikenakan tarif resmi sebesar:
Kendaraan Roda Dua: Rp 1.000
Kendaraan Roda Empat: Rp 3.000
Umar, seorang warga asal Kota Malang yang kerap melintasi jalur tersebut untuk mengunjungi kerabatnya di Blitar, menyambut baik kondisi portal yang saat ini dibebaskan dari biaya. Meski tarif motor tergolong kecil, ia merasa penggratisan ini memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang sering hilir mudik. "Sangat membantu kalau memang bisa gratis seperti sekarang," ungkapnya pada Jumat (3/4/2026).
Tanggapan Perum Jasa Tirta I: Keamanan Obyek Vital adalah Prioritas
Menanggapi gejolak tersebut, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola bendungan menegaskan bahwa operasional portal akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. Pihak PJT I telah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Malang untuk memastikan pengamanan di area yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata untuk penarikan biaya, melainkan demi menjaga ketertiban dan fungsi strategis infrastruktur negara.
"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi aset negara dan memastikan operasional di Bendungan Lahor berjalan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Aris.
Landasan hukum yang digunakan PJT I dalam mengelola kawasan ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181 Tahun 1996.
Dua aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada PJT I untuk memanfaatkan aset pemerintah guna mendukung pendanaan operasional, pemeliharaan rutin, serta pengamanan bendungan.
Kartu Akses Khusus bagi Warga Lokal
Menjawab keluhan mengenai biaya, PJT I mengklarifikasi bahwa mereka sebenarnya telah lama memberlakukan kebijakan bebas biaya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bendungan. Warga yang masuk dalam zonasi khusus ini sudah didata dan diberikan kartu akses gratis (free access card).
Daftar wilayah yang mendapatkan akses gratis meliputi:
Kabupaten Malang: Dusun Rekesan, Desa Jambuwer (Kecamatan Kromengan), dan Desa Karangkates (Kecamatan Sumberpucung).
Kabupaten Blitar: Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen (Kecamatan Selorejo).
Fasilitas gratis ini juga diprioritaskan bagi pelajar, pelaku UMKM, serta pedagang sayur yang menggunakan jalur tersebut sebagai urat nadi ekonomi mereka. Penggunaan sistem pembayaran elektronik (e-tol) yang diterapkan sejak awal tahun bertujuan untuk modernisasi, namun warga lokal tetap dapat melintas tanpa saldo dengan kartu khusus yang telah dibagikan melalui pihak desa.
Mengantisipasi Risiko Bencana
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, mengingatkan masyarakat akan pentingnya pembatasan dan pengawasan di area bendungan. Ia menekankan bahwa Bendungan Lahor memiliki risiko teknis yang besar, mulai dari potensi keruntuhan bendungan hingga dampak cuaca ekstrem seperti banjir.
"Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ketertiban di area bendungan adalah kunci agar fungsi infrastruktur strategis ini bisa berjalan optimal dan aman bagi kepentingan masyarakat luas dalam jangka panjang," pungkas Erwando.


.png)


