Gunawan Tri Wibowo,
Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang, Sabtu, menjelaskan jumlah barang yang disita tim Bea Cukai
Malang dari kiriman truk kargo mencapai Rp 973,2 juta.
“Diperkirakan total
nilai barang sitaan sebesar Rp 973,2 juta yang dapat menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp 526,1 juta,” kata Gunawan.
Pak Gunawan
mengatakan, alasan ratusan ribu batang rokok ilegal tidak dikirim dari wilayah
Kota Malang karena pada tanggal 16 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang bertanggung
jawab atas pengiriman rokok tanpa stempel tersebut bahwa itu dimulai ketika dia
menerima informasi.
Berdasarkan informasi
tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan
patroli di jalur-jalur yang diduga digunakan untuk angkutan rokok ilegal,
lanjutnya. Tim patroli darat melakukan penggeledahan dari kawasan Kecamatan Buluwawang,
Kabupaten Malang hingga kota Malang.
Dikatakannya, saat
dilakukan penggeledahan, tim Bea Cukai Malang melihat ada kendaraan
mencurigakan yang melintas di Jalan Ki
Ageng Gribig di kawasan Kedungkandang Kota Malang.
"Kendaraan
kemudian dihentikan oleh tim patroli darat," ujarnya.
Dalam pemeriksaan
tersebut, kendaraan black box tersebut kedapatan membawa sekitar 35.200 bungkus
rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek,
lanjutnya.
“Puluhan ribu kotak
rokok ilegal berbagai jenis tidak
dibubuhi stempel pajak,” ujarnya.
Sebanyak 35.200 dus
rokok ilegal atau setara dengan 704.000 batang rokok ilegal dikirimkan ke luar batas kota Malang. Barang
bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Malang berupa ratusan ribu batang rokok
ilegal.
Selain barang
bukti ratusan ribu rokok ilegal, pengemudi mobil box berinisial
MH serta satu orang lainnya berinisial AI juga dibawa ke Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan
dan diproses lebih lanjut.