Malang, malangterkini.id - Keresahan warga Kota Malang akibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong mendapat respons tegas dari Polresta Malang Kota. Sistem hunting atau berburu diimplementasikan untuk menindak para pelanggar.
"Kami tidak menunggu di satu titik, tapi patroli acak untuk menindak tegas balap liar dan knalpot brong," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Minggu (9/6/2024).
Sebelum penindakan, upaya edukasi, pencegahan, dan pembinaan telah dilakukan. Namun, masih saja ada yang tak mengindahkan peraturan. Hasilnya, sejak Maret hingga Juni 2024, 376 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan.
Rinciannya, 78 kendaraan ditindak di bulan Maret, 118 kendaraan di bulan April, 164 kendaraan di bulan Mei, dan 16 kendaraan di bulan Juni 2024.
Kendaraan yang terjaring razia ditahan selama satu bulan dan harus dikembalikan ke kondisi standar pabrikan saat pengambilan. Penggunanya pun dikenakan tilang dan denda.
"Pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali akan ditahan kendaraannya lebih lama," tegas Aristianto. "Kendaraan tersebut juga akan dicek untuk memastikan bukan barang bukti tindak pidana."
Faktanya, banyak pelanggar yang masih pelajar SMA dan mahasiswa. Saat pengambilan kendaraan, mereka diwajibkan didampingi orang tua atau pihak sekolah. Hal ini diharapkan memberi efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran.
Di samping penindakan, Satlantas Polresta Malang Kota juga terus mengedukasi dan menyosialisasikan aturan kepada sekolah dan pengguna jalan.
Upaya Penindakan dan Edukasi Berjalan Beriringan
Penindakan tegas melalui sistem hunting dan penahanan kendaraan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kerjasama dengan pihak sekolah dan orang tua juga menjadi kunci untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi berbahaya ini.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan Kota Malang dapat terbebas dari gangguan balap liar dan knalpot brong, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.