GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Mahasiswa Malang Terciduk Edarkan Ganja 1,8 Kg, Sindikat Narkoba Medan Diburu

Malang, malangterkini.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran ganja 1,8 kg di Kota Malang dan menangkap dua orang pengedar. Salah satu pengedar yang tertangkap berinisial WN, ternyata seorang mahasiswa semester 12 di salah satu perguruan tinggi di Malang.

WN dan rekannya, HR, diringkus di sebuah rumah di Jalan Tlogomas Gang 4, Lowokwaru, Malang pada Kamis (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Batu.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan WN dan HR dilakukan setelah mereka menerima dua paket berisi ganja yang dibungkus plastik. Ganja tersebut kemudian disimpan di kamar WN bersama dengan beberapa pakaian.

"Petugas mendapat informasi tentang adanya paket ganja di rumah WN. Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 4 paket ganja," ungkap Brigjen Aris, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan keterangan WN, paket ganja tersebut milik pacarnya berinisial AP yang saat ini masih buron. AP juga merupakan teman dari HR. Rencananya, ganja tersebut akan diserahkan kepada AP setelah WN menerima instruksi darinya.

Brigjen Aris menambahkan, WN dan HR diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba asal Medan. Keduanya telah menerima paket ganja sebanyak tiga kali.

"WN mengaku hanya sebagai penerima yang disuruh oleh pacarnya yang merupakan pengedar. Tersangka satunya bukan mahasiswa," tegas Brigjen Aris.

Penangkapan WN dan HR ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba, termasuk di kalangan mahasiswa, masih menjadi ancaman serius. BNNP Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih terus didalami oleh BNNP Jatim untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Petugas juga masih memburu AP, sang pemilik ganja yang kabur.

Kronologi Penangkapan:

  • Kamis (25/4): Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu mendapat informasi tentang adanya paket ganja di rumah WN.
  • Pukul 10.00 WIB: Petugas melakukan penggerebekan di rumah WN dan menemukan 4 paket ganja.
  • WN dan HR ditangkap dan dibawa ke BNNP Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti:

  • 4 paket ganja dengan berat total 1,8 kg
  • Plastik pembungkus ganja
  • Pakaian

Pelaku:

  • WN (mahasiswa semester 12)
  • HR

DPO:

  • AP (pacar WN dan pemilik ganja)

BNNP Jatim berhasil menggagalkan peredaran ganja 1,8 kg di Kota Malang dan menangkap dua orang pengedar. Salah satu pengedar merupakan seorang mahasiswa semester 12. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, termasuk di kalangan mahasiswa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter