Malang, malangterkini.id - Satpol PP Kota Malang tak main-main dalam menegakkan aturan. Tiang reklame nakal di Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kedungkandang, yang berdiri tanpa izin, kini dililit tali kuning pertanda disegel.
Pemilik reklame bandel ini harus menghentikan pembangunan dan mengurus izin dalam waktu 14 hari. Jika tidak, siap-siap berurusan dengan Satpol PP!
"Tiang reklame ini sudah disegel sejak 14 Juni karena tidak memiliki izin," tegas Heru Mulyono, Kepala Satpol PP Kota Malang, saat ditemui pada 18 Juni.
Heru menjelaskan, sanksi tegas ini bukan tanpa alasan. Pemilik reklame telah diingatkan berkali-kali, namun tetap nekat membangun tanpa izin.
"Kami beri tenggat waktu 14 hari untuk mengurus perizinan. Kalau lebih dari itu, kami akan bongkar paksa," tegas Heru, yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.
Satpol PP Kota Malang tak hanya menyasar satu reklame nakal ini. Mereka akan terus memantau dan menindak reklame-reklame lain yang tak berizin.
"Saat ini belum ada penyegelan lagi," kata Heru. "Tapi, kami akan terus menyisir dan memantau."
Catatan Satpol PP Kota Malang menunjukkan kegigihan mereka dalam menertibkan reklame tak berizin. Selama semester pertama 2024, tercatat 181 kasus pelanggaran.
"Kebanyakan tidak memiliki izin, dan ada juga yang belum memperpanjang izin," ungkap Heru.
Proses perpanjangan izin reklame hanya dilakukan satu tahun sekali. Namun, tak jarang ada pelaku usaha yang keliru.
"Kadang ada yang menganggap kalau sudah bayar pajak sama dengan memperpanjang izin," jelas Heru.
Satpol PP Kota Malang tak segan-segan menindak tegas para pelanggar. Bagi yang bandel dan tak mengindahkan peringatan, siap-siap ditertibkan, bahkan diseret ke pengadilan.
"Sebagai bentuk sanksi, jika sudah tiga kali diperingatkan mangkir akan ditindak, ditertibkan, bahkan disidang," tegas Heru.
Pesan Satpol PP Kota Malang:
Pemilik usaha, mari ikuti aturan! Urus izin reklame sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi.
Bersama, kita ciptakan Kota Malang yang tertata dan tertib.