Malang, malangterkini.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali membongkar tempat produksi minuman keras ilegal (miras) di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (3/6) ini berhasil mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
Informasi terkait home industry miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Malang. Hasilnya, terungkaplah bahwa di rumah tersebut telah berlangsung produksi miras jenis trobas selama satu setengah tahun.
Menurut Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, dalam sebulan, home industry ini mampu menghasilkan 5.300 liter trobas. "Jenis arak trobas," ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan, sekali produksi, home industry ini bisa mencapai 800 liter trobas. Rata-rata, dalam sebulan, mereka menghasilkan 3.200 liter trobas.
Proses pembuatan trobas di home industry ini terbilang cukup lama. Dimulai dengan pencampuran berbagai bahan dan air, fermentasi selama 25 hari, dan penyulingan dengan pompa air.
Miras trobas produksinya kemudian diedarkan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang dengan harga Rp 45 ribu per botol 1,5 liter.
Pelaku berinisial MR, 48 tahun, warga Kedungkandang, Kota Malang, mengaku belajar memproduksi miras dari temannya. Ia menyewa rumah yang digunakan untuk produksi trobas ini dengan alasan memproduksi permen.
Pemilik rumah, Hanafi, mengaku tidak curiga dengan aktivitas MR karena tidak ada suara mesin atau bau khas miras yang tercium. "Mungkin karena tempatnya tertutup," tuturnya.
Penggerebekan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Malang dan meminimalisir dampak negatifnya bagi masyarakat.
Polres Malang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Berikut beberapa poin penting dari berita ini:
- Polres Malang menggerebek home industry miras ilegal di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
- Home industry ini memproduksi miras jenis trobas sebanyak 5.300 liter dalam sebulan.
- Pelaku berinisial MR, 48 tahun, mengaku belajar memproduksi miras dari temannya.
- Miras trobas produksinya diedarkan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang dengan harga Rp 45 ribu per botol 1,5 liter.
- Polres Malang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.