GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Babysitter Mengaku Kesal dan Kritik Pola Asuh Orang Tua Korban dalam Sidang Penganiayaan Bocah 4 Tahun

Malang, malangterkini.id -Sidang kasus penganiayaan terhadap JAP, bocah berusia 4 tahun, berlanjut kemarin (1/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Indah Permatasari, 27 tahun. Namun, alih-alih mengakui kesalahannya, Indah malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri dan bahkan mengkritik pola asuh orang tua korban.

Di hadapan Hakim Syafrudin SH MH, Indah terbata-bata menceritakan alasan di balik perbuatannya. Sambil sesekali menyeka air mata, dia mengaku kesal dengan sikap orang tua JAP yang dianggapnya kurang peduli dengan sang anak. Pernyataan ini sontak memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk penasihat hukum Indah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indah mengungkapkan bahwa dia kerap kali membelikan jajan untuk JAP, namun sebagian dari gajinya sebagai babysitter tidak diganti oleh orang tua korban. Hal ini membuatnya semakin kesal, terutama pada hari kejadian penganiayaan di mana JAP bertingkah sangat rewel.

Di sisi lain, Indah juga mengaku sedang dilanda masalah pribadi saat itu. Ayahnya kabur dari rumah, dia baru saja bercerai dengan suami, dan harus menjadi tulang punggung bagi tiga orang: ibu yang sudah lansia, anak berusia 2,6 tahun, dan saudara kandung yang memiliki gangguan jiwa. Beban tersebut semakin berat ketika dia kehilangan uang beberapa puluh ribu rupiah.

Lebih lanjut, Indah juga menyoroti kesibukan orang tua JAP yang menurutnya menyebabkan jarak dengan sang anak. Dia mengaku bahwa JAP sering kali ditinggal tanpa uang saku saat berangkat sekolah, dan komunikasi dengan orang tua hanya melalui grup WhatsApp.

"Sebelum kejadian itu saya sudah sering cubit korban, tapi orang tuanya tidak sadar," ungkap Indah. Dia juga menambahkan bahwa ketika orang tua JAP melihat bekas lebam di tubuh anaknya, dia hanya beralibi bahwa itu akibat gigitan adik JAP.

Penasihat hukum Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan pengakuan kliennya mengenai tindakan penganiayaan dan penyesalannya. Dia juga menjelaskan bahwa ada indikasi JAP memang tidak ditinggali uang saku setiap hari, sehingga harus menggunakan uang pengasuhnya terlebih dahulu. Hal ini, menurut Haitsam, menjadi akumulasi kekesalan Indah yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap JAP.

Meskipun demikian, Haitsam menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung segala bentuk kekerasan pada anak. Dia hanya membantu Indah menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatannya.

Sementara itu, JPU Su'udi SH MH tetap tidak membenarkan tindakan penganiayaan tersebut. Dia menyerahkan pengakuan Indah kepada hakim sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Su'udi meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dilanjutkan pada 10 Juli mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai pertanyaan terkait pola asuh anak, beban pengasuh, dan perlindungan anak dari kekerasan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network