GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Mahasiswi Cantik Asal Bali Nekat Kuras Uang Nasabah Bank Demi Gaya Hidup, Terancam 1 Tahun Penjara!

Malang, malangterkini.id - Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi cantik asal Kabupaten Buleleng, Bali, harus menelan pil pahit. Keinginannya untuk hidup dengan gaya gemerlap justru mengantarkannya ke kursi pesakitan. Anjani nekat menguras uang nasabah bank tempatnya magang demi memenuhi gaya hidupnya.

Aksi Anjani terbongkar setelah korban berinisial NL curiga dengan berkurangnya saldo tabungannya secara drastis. NL yang baru saja mengganti kartu ATM dengan chip, tak menyadari bahwa saat proses pembuatan kartu, Anjani diam-diam mencatat nomor PIN miliknya.

Berbekal PIN tersebut, Anjani leluasa menguras uang NL hingga total Rp 52 juta lebih dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023. Uang hasil curian tersebut digunakan Anjani untuk membeli kosmetik dan keperluan gaya hidup lainnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan investigasi dan jejaknya mengarah ke Anjani. Mahasiswi semester akhir tersebut pun diamankan pihak kepolisian pada November 2023.

Di hadapan majelis hakim, Anjani mengakui semua perbuatannya. Ia menyesali perbuatannya dan berdalih terjerumus karena tergoda gaya hidup. Atas perbuatannya, Anjani di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Kota Malang.

Kisah Anjani ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama saat melakukan transaksi perbankan. Jangan sampai tergoda dengan gaya hidup yang instan, karena bisa menjerumuskan kita ke dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Berikut beberapa poin penting dari kasus Anjani:

  • Anjani, mahasiswi semester akhir, mencuri uang nasabah bank tempatnya magang.
  • Ia mencatat nomor PIN ATM korban saat proses pembuatan kartu baru.
  • Anjani menguras uang korban hingga Rp 52 juta lebih untuk gaya hidup.
  • Anjani didakwa pasal 362 KUHP dan terancam 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Kasus ini menjadi pengingat untuk berhati-hati saat bertransaksi perbankan.

Kasus Anjani ini masih dalam proses persidangan dan rencananya putusan akan dibacakan pada Rabu (17/7/2024). Mari kita ikuti perkembangannya dan jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network