GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Perajin Aluminium di Malang Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu

Malang, malangterkini.id - Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai perajin aluminium harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ketahuan mengedarkan sabu-sabu.

Perbuatannya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Dampit berhasil menangkapnya di pinggir Jalan Raya Larangan pada Rabu malam (11/9). Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,23 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel, pipet kaca, dan sedotan.

"Dari hasil penyelidikan, kita dapat bukti kuat kalau yang bersangkutan memang terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, dari ponselnya kita temukan chat-chat yang mengarah ke transaksi narkoba," ungkap Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (12/9).

Laporan Warga Jadi Petunjuk

Penangkapan WB ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Warga punya peran penting dalam memberantas narkoba. Makanya, kami sangat mengapresiasi laporan yang mereka sampaikan," tambah Iptu Taufik.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Penangkapan WB ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Polres Malang. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

"Operasi ini akan terus kita lakukan secara intensif. Kita tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas," tegas Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Pentingnya Pencegahan

Selain melakukan penindakan, polisi juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi. Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

"Kita harus sama-sama memerangi narkoba. Selain penindakan, kita juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," pungkas AKP Ponsen.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WB dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  

Pesan Moral

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close