Malang, malangterkini.id - Satresnarkoba Polres Malang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Lawang. Seorang pengedar sabu berinisial AS (38) berhasil diringkus pada akhir pekan lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang siap edar.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Paket Hemat Siap Edar
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Desa Kalirejo, polisi menemukan 65 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Paket-paket kecil ini, yang sering disebut 'paket hemat' atau 'supra', siap untuk diedarkan kepada para pengguna.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, telepon seluler, dan alat hisap sabu.
Tiga Bulan Jual Sabu
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa AS telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih tiga bulan. Ia memasarkan sabu-sabu kepada para pengguna di sekitar wilayah Lawang.
"Pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Namun, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini," tegas Dadang.
Buruh Tuntas Jaringan
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Mereka berusaha melacak asal-usul sabu yang diamankan dari tangan AS dan mencari tahu siapa pemasok utamanya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan narkoba lainnya," tegas Dadang.
Imbauan Masyarakat
Polres Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
"Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita yakin dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Dadang.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Pesan Moral
Kasus penangkapan pengedar sabu di Lawang ini menjadi peringatan bagi kita semua. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita lawan bersama-sama. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda.