Malang, malangterkini.id - Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar. Sebanyak 469.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang pada pekan lalu. Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa tim Bea Cukai Malang telah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Setelah melakukan pengejaran dari daerah Kepanjen, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di Jalan Kembar, Selorejo, Kabupaten Blitar.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam kendaraan tersebut terdapat dua lemari kayu yang berisi berbagai merek rokok kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai yang sah," ujar Gunawan.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Malang, nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp696.465.000. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp349.874.000.
Ancaman Rokok Ilegal
Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memiliki dampak negatif lainnya. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal.
Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai bahwa terus maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap produk ilegal ini masih tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan di jalur distribusi: Petugas Bea Cukai perlu meningkatkan patroli dan pemeriksaan di jalur-jalur yang sering digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal.
- Penguatan kerja sama dengan berbagai pihak: Bea Cukai perlu menjalin kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
- Penegakan hukum yang tegas: Pelaku penyelundupan rokok ilegal harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Sosialisasi kepada masyarakat: Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang berlisensi.
- Peningkatan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal, termasuk dengan melacak impor mesin-mesin pembuat rokok dan mesin pencetak pita cukai palsu.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang merupakan langkah yang tepat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, perlu diingat bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tugas yang kompleks dan membutuhkan upaya yang terus-menerus dari berbagai pihak.