Malang, malangterkini.id - Masyarakat Kota Malang dikejutkan dengan dua kasus tindak asusila yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anak mereka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengamankan dua pelaku dalam kasus yang berbeda, yang keduanya menunjukkan perilaku bejat dan meresahkan.
Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial W (51), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri, seorang gadis yang saat kejadian masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Soleh, pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya pada tahun 2017, 2019, dan terakhir pada tahun 2024," ungkap Kompol Muhammad Soleh. Tindakan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri, dan semuanya terjadi di rumah kontrakan mereka di wilayah Klojen.
"Korban adalah anak kandungnya sendiri, yang saat itu masih berusia 14 tahun. Pelaku membujuk korban untuk tidur bersamanya, dan dalam kondisi tak berdaya, korban mengalami tindakan asusila," jelas Kompol Muhammad Soleh.
Kasus kedua melibatkan seorang pria berinisial B (35), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tindakan asusila ini terjadi pada akhir Januari 2025, juga saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri.
"Pelaku memeluk dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar satu menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman terhadap korban," terang Kompol Muhammad Soleh.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari orang-orang terdekat. Tindakan bejat yang dilakukan oleh para pelaku telah merusak masa depan anak-anak mereka, dan hukuman yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera serta keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap orang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.