Kota Batu, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kota Batu. Kedua pria yang ditangkap tersebut diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa oknum LSM yang diamankan oleh Satreskrim Polres Batu berinisial F, seorang warga Kota Batu. Sementara itu, pria lainnya yang berprofesi sebagai oknum wartawan berinisial L, seorang warga Malang.
"Kedua oknum, baik dari LSM maupun wartawan, kami amankan saat mereka menerima uang hasil pemerasan dari tangan korban. Jumlah uang yang diterima cukup signifikan, mencapai ratusan juta rupiah," ungkap AKP Rudi Kuswoyo kepada awak media pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren terhadap anak di bawah umur.
"Adanya laporan kasus pencabulan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, ternyata dimanfaatkan oleh L dan F untuk menakut-nakuti pihak pondok pesantren bahwa berita tersebut akan disebarluaskan melalui salah satu media daring," terang AKP Rudi Kuswoyo.
Namun, terkait detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua pelaku, pihak kepolisian belum dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini dikarenakan penyidik Polres Batu masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Untuk kronologi penangkapan, bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, serta berapa banyak barang bukti yang diamankan, akan kami rilis secepatnya," tandas AKP Rudi Kuswoyo.
Sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur. Kabar tersebut diketahui setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terdapat dua laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban ke Polres Batu terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MF tersebut. Tindakan pelecehan seksual tersebut diduga telah dilakukan berulang kali terhadap korban saat mereka sedang mandi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung, justru melakukan tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polres Batu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para oknum yang menyalahgunakan profesi mereka untuk melakukan tindakan pemerasan dan kejahatan lainnya. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan akan menindak tegas para pelaku.