GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pengaturan Operasional Usaha Pariwisata di Kota Batu Selama Bulan Ramadan 2025

Kota Batu, malangterkini.id - Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis selama bulan suci, sambil tetap menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di sektor pariwisata. Dalam SE nomor 556/5/9/35.79.403/2025, Disparta Kota Batu menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha pariwisata.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pengaturan operasional tempat usaha makanan dan minuman. Selama bulan Ramadan, tempat-tempat usaha ini tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu para pemilik usaha dilarang menyajikan barang dagangan mereka secara terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Sehingga, diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terang Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto, saat dihubungi awak media pada Jumat, 28 Februari 2025. Penutupan sebagian area penjualan dengan tirai diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertutup dan menjaga kekhusyukan bulan Ramadan.

Selain mengatur operasional tempat usaha makanan dan minuman, Disparta Kota Batu juga memberikan perhatian khusus pada jam operasional bioskop. Selama bulan Ramadan, bioskop dilarang memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga pelaksanaan salat tarawih. Pembatasan jam operasional bioskop ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Sementara itu, tempat hiburan dan rekreasi seperti karaoke dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan dan untuk menjaga ketertiban umum. Penutupan tempat-tempat hiburan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan kondusif selama bulan suci.

Di bidang transportasi wisata, Disparta Kota Batu menekankan pentingnya kesehatan dan keselamatan para pengemudi kendaraan umum dan pariwisata. Para pengemudi diwajibkan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang dan menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman.

Onny Andrianto menjelaskan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat. Disparta Kota Batu memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, mereka juga menyadari pentingnya menjaga harmoni antara kegiatan usaha dengan norma dan budaya yang dianut oleh masyarakat.

"Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku," tandasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen Disparta Kota Batu dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial.

Surat edaran ini juga merupakan bentuk respons Disparta Kota Batu terhadap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas usaha yang kurang memperhatikan nilai-nilai kesopanan dan kesucian bulan Ramadan. Dengan adanya SE ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menghormati nilai-nilai tersebut.

Disparta Kota Batu juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE ini. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif.

Selain itu, Disparta Kota Batu juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pentingnya menjaga harmoni antara kegiatan usaha dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung, media sosial, dan media massa. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan dalam SE ini.

Dengan adanya SE ini, Disparta Kota Batu berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan harmonis di Kota Batu. Mereka juga berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network