Malang, malangterkini.id - Samsul Ikhsan, seorang pria berusia 46 tahun yang tinggal di Mergosono, Kota Malang, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota karena terlibat dalam kasus pencurian. Penangkapan ini menjadi yang kelima kalinya bagi Samsul, yang tampaknya tidak pernah jera meski telah berulang kali keluar masuk penjara.
Menurut catatan kepolisian, Samsul telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa wilayah di Kota Malang. Hasil dari kejahatannya tersebut sering kali digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Namun, kebiasaan buruknya itu akhirnya mengantarkannya kembali ke balik jeruji besi.
Penangkapan Samsul dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota saat ia sedang berada di kawasan Jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada malam hari. "Hasil penyelidikan tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Sulfat malam kemarin," ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan dari Kompol Sholeh, aksi terakhir Samsul adalah membobol sebuah rumah warga yang terletak di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, pada tanggal 22 Februari 2025. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Samsul sebagai pelaku utama.
"Setelah kita tangkap, mengaku telah mencuri kelima kalinya ini. Pertama di wilayah Blimbing, Dinoyo, dan Kedungkandang," tegas Kompol Sholeh.
Dalam menjalankan aksinya, Samsul selalu bertindak seorang diri. Ia menggunakan linggis sebagai alat untuk mencongkel pintu rumah korban. Samsul juga memiliki kebiasaan untuk mencari sasaran di kawasan perumahan yang minim pengawasan.
"Mencuri sendiri, pakai linggis untuk membuka pintu rumah. Tersangka juga mencari rumah kosong tanpa penghuni sebagai sasaran," jelas Kompol Sholeh.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Samsul mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa perhiasan hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. "Uangnya buat mabuk dan senang-senang. Saya kapok sekarang," ujar Samsul.
Namun, penyesalan Samsul kali ini diragukan oleh pihak kepolisian, mengingat ia telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Samsul dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
Kasus yang menjerat Samsul ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Tindak kejahatan seperti pencurian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan. Dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan, masyarakat dapat membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.