Malang, malangterkini.id - Sebuah kasus penipuan berskala besar dengan modus toko bangunan fiktif berhasil dibongkar di Malang. Seorang pria, berinisial FS (47), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang mengaku sebagai pemilik tiga toko bangunan di wilayah tersebut, telah terbukti melakukan penggelapan puluhan ribu sak semen yang dipesan dari salah satu distributor bahan bangunan besar di Surabaya. Akibat aksi kejahatan ini, distributor tersebut mengalami kerugian yang tak main-main, mencapai angka Rp 1,9 miliar.
Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan FS pada Selasa (3/6). Setelah melalui proses penangkapan dan pemeriksaan, FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti yang dianggap sah secara hukum telah terpenuhi. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan skema penipuan yang telah merugikan banyak pihak.
Skema Penipuan Cerdik: Pesan Ribuan Sak Semen Tanpa Pembayaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan secara rinci bagaimana tersangka FS melancarkan aksinya. Modus operandi yang digunakan FS cukup licik. Ia memesan semen dalam jumlah sangat besar dari PT Abadi Mitra Bersama Perdana, sebuah distributor bahan bangunan terkemuka yang berbasis di Surabaya. Pemesanan ini dilakukan dengan mengatasnamakan tiga toko bangunan berbeda yang diklaim miliknya di Malang.
Seluruh semen yang dipesan oleh FS, mulai dari pengiriman hingga penerimaan, berjalan lancar di lokasi yang ditentukan. Namun, setelah barang diterima sepenuhnya, pembayaran atas semen-semen tersebut tak kunjung dilunasi oleh tersangka. Parahnya, pengiriman semen dalam jumlah besar ini berlangsung selama sepuluh bulan penuh sepanjang tahun 2023. "Jadi, setelah barang diterima, tidak ada pembayaran yang dilakukan," terang AKP Nur pada Rabu (4/6/2025). Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi pihak distributor.
Terkuaknya Tunggakan Fantastis dan Toko Fiktif
Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh PT Abadi Mitra Bersama Perdana sebagai pihak korban. Perusahaan distributor tersebut mendapati adanya tunggakan pembayaran yang sangat besar dari tersangka FS. Tunggakan ini merupakan akumulasi dari pengiriman semen yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Februari hingga Desember 2023. Total semen yang digelapkan mencapai angka fantastis, yakni 35.776 sak.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa pengiriman semen-semen tersebut dialamatkan ke tiga toko yang diklaim milik tersangka FS. Ketiga toko tersebut adalah Toko Pelabuhan Ratu yang berlokasi di Jalan Raya Bugis Nomor 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya yang disebut-sebut berada di kawasan Perumahan Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Menurut AKP Nur, belakangan diketahui bahwa dua dari tiga toko yang dijadikan alamat pengiriman oleh tersangka, yaitu Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya, ternyata adalah fiktif. Kedua toko ini hanya dijadikan alasan oleh tersangka untuk membangun kepercayaan dan meyakinkan perusahaan distributor bahan bangunan agar mau mengirimkan semen dalam jumlah besar.
"Pelaku mengakui bahwa kedua toko tersebut memang fiktif. Sementara itu, untuk toko pertama [Toko Pelabuhan Ratu], sudah tidak lagi menyimpan barang-barang yang dikirimkan," jelas AKP Nur. Ini menunjukkan bahwa FS tidak hanya membuat klaim palsu tentang kepemilikan toko, tetapi juga telah mengalihkan barang-barang yang seharusnya ada di toko yang sah.
Keyakinan Palsu Berbekal Dokumen Resmi
FS, sebagai otak di balik aksi penipuan ini, diketahui menguasai ketiga toko tersebut atas nama pribadinya. Untuk semakin meyakinkan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, tersangka bahkan tak segan-segan menunjukkan berbagai dokumen resmi, seperti faktur pembelian dan surat jalan yang sah. Dokumen-dokumen ini digunakan sebagai alat legitimasi untuk mengelabui distributor, sehingga mereka percaya bahwa transaksi yang dilakukan adalah valid dan sesuai prosedur bisnis pada umumnya.
PT Abadi Mitra Bersama Perdana sendiri telah berupaya melakukan penagihan dan somasi kepada FS sebanyak dua kali. Namun, dalam kedua kesempatan tersebut, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran tunggakannya. Merasa dirugikan dan tidak ada jalan keluar, perusahaan akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan puluhan ribu sak semen ini kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kembali hak mereka dan menyeret pelaku ke jalur hukum.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal Pidana
Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, sejumlah barang bukti penting berhasil disita untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan yang mencatat setiap pengiriman semen, hasil audit keuangan perusahaan korban yang membuktikan besarnya kerugian, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan yang dilakukan oleh FS.
Kini, FS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Ia akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas AKP Nur. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, dengan ancaman maksimal hingga 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik penipuan dalam dunia bisnis, bahwa cepat atau lambat, kejahatan akan terungkap dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.