GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pejabat DLH Kota Malang Dipanggil Wali Kota Terkait Dugaan Poligami Tanpa Izin

Malangmalangterkini.id - Kabar dugaan poligami tanpa izin yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, telah sampai ke telinga Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Menanggapi isu yang beredar luas, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengambil langkah cepat dengan memanggil yang bersangkutan pada Selasa (10/6) kemarin untuk dimintai klarifikasi.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Rahman diduga telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial CR pada tanggal 25 Mei lalu. Akad nikah tersebut dikabarkan berlangsung di sebuah hotel di Kota Madiun.

Wali Kota Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima informasi mengenai dugaan poligami ini pada hari Senin (9/6). Tanpa menunda, Pemkot langsung bergerak cepat. "Hari ini (kemarin) kami sudah membentuk tim kedisiplinan untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Wahyu, merujuk pada pemanggilan Rahman pada hari Selasa.

Tim kedisiplinan yang dibentuk ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Inspektorat, dan BKPSDM. Wahyu menegaskan bahwa tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk menelusuri fakta sebenarnya dan mencari kejelasan terkait isu yang beredar. Tidak hanya Rahman, Pemkot juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang berpotensi menjadi saksi, termasuk pihak Wedding Organizer (WO) yang mungkin terlibat dalam acara pernikahan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Wali Kota Wahyu Hidayat belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan pada hari pertama. Ia juga enggan berspekulasi mengenai potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Rahman. "Kami masih menunggu fakta lapangan. Jadi belum bisa berspekulasi," ucap alumnus Institut Teknologi Nasional (ITN) itu, menandakan bahwa proses investigasi masih terus berjalan.

Perlu diketahui, aturan mengenai larangan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara ketat dalam beberapa regulasi pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 45 PP tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Selain itu, ada juga PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa PNS pria memang diperbolehkan untuk berpoligami, namun dengan satu syarat mutlak: harus mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Wahyu Hidayat dengan tegas menyatakan, "Sejauh ini saya tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut." Penegasan ini mengindikasikan bahwa jika dugaan poligami tanpa izin tersebut terbukti benar, Noer Rahman Wijaya akan menghadapi konsekuensi hukum kepegawaian yang serius.

Wahyu juga tak lupa untuk mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat melanggar etika dan disiplin pegawai negeri.

Hingga pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media Jawa Pos Radar Malang kepada Kepala DLH Noer Rahman Wijaya melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Hal ini menambah pertanyaan mengenai kebenaran dugaan poligami yang kini menjadi sorotan publik.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network