Malang, malangterkini.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini mengungkap dugaan kuat peredaran beras oplosan di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern di wilayahnya. Temuan mengejutkan ini terungkap menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dispangtan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan bahwa beras yang dicurigai sebagai produk oplosan ini ditemukan dalam berbagai merek beras premium populer. Penjualan beras-beras tersebut terdeteksi di beberapa lokasi pasar tradisional strategis, termasuk Pasar Dinoyo, Pasar Polehan, Kedungkandang, Sawojajar, Mojolangu, hingga Buring.
"Di Pasar Dinoyo, kami mendapati beberapa toko yang menjual beras yang kami duga merupakan oplosan, khususnya merek Fortune dan Sania. Temuan serupa juga kami catat di Pasar Polehan, Kedungkandang, Sawojajar, Mojolangu, dan Buring," terang Slamet pada Selasa, 22 Juli 2025.
Tidak hanya terbatas pada pasar-pasar tradisional, modus peredaran beras oplosan ini juga meluas hingga ke toko-toko ritel modern. Di sektor ritel, beberapa merek yang menjadi sorotan antara lain Sentra Ramos, Sentra Pulen, Raja Platinum, dan Raja Ultima. Volume beras yang ditemukan juga bervariasi, menunjukkan pola distribusi yang cukup luas.
Slamet merinci volume temuan, "Rata-rata volume yang ditemukan di masing-masing pasar tradisional berkisar antara 10 hingga 25 kilogram. Sementara itu, di toko ritel modern, volume rata-rata yang kami temukan cenderung lebih besar, di atas 30 kilogram per lokasi."
Dari serangkaian pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan, Dispangtan berhasil mengidentifikasi beberapa ciri fisik mencurigakan pada beras yang diduga oplosan. Ciri-ciri tersebut meliputi tingkat patahan beras yang sangat tinggi, warna butiran beras yang tidak seragam alias belang, serta kondisi kemasan yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
"Setelah kami cek lebih lanjut, banyak kemasan beras tersebut yang tidak mencantumkan nomor izin edar, yang merupakan persyaratan wajib untuk produk pangan," ungkap Slamet, menyoroti salah satu pelanggaran serius yang ditemukan.
Menanggapi temuan ini, Dispangtan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi erat bersama Satgas Pangan. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat berbelanja beras, terutama yang berlabel premium.
"Masyarakat harus lebih jeli dan teliti saat membeli beras. Penting untuk melakukan kroscek terlebih dahulu pada kemasan. Sebab, ciri-ciri fisiknya sangat terlihat jelas, termasuk bagaimana bentuk patahannya," pungkasnya, memberikan imbauan penting bagi konsumen.