GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polres Malang Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Malangmalangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025. Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya adalah perempuan. Mereka semua ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Malang.

Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Disita

Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup 11 kasus berbeda. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus berkaitan dengan peredaran sabu dan ganja, serta satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Berdasarkan tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika yang mereka edarkan.

1. Peredaran Sabu

Sebanyak sembilan kasus terkait sabu berhasil diungkap, dengan total barang bukti mencapai 252,60 gram. Jika diuangkan, nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp240 juta. Dua dari tersangka yang ditangkap adalah perempuan. Salah satunya terjerat dalam bisnis haram ini karena suaminya juga seorang pengedar sabu. Para pengedar sabu ini menggunakan sistem ranjau, yaitu menaruh barang bukti di lokasi tertentu yang sudah disepakati. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu per titik ranjau. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, di mana pesan-pesannya langsung dihapus setelah transaksi selesai untuk menghilangkan jejak.

2. Peredaran Pil Koplo (Okerbaya)

Satu tersangka pengedar pil koplo atau okerbaya juga berhasil ditangkap. Polisi menyita 31.521 butir pil, dengan nilai total sekitar Rp31,5 juta. Sama seperti kasus sabu, tersangka ini juga menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan aksinya.

3. Penanaman Ganja

Selain kasus peredaran sabu dan okerbaya, polisi juga mengungkap tiga kasus penanaman ganja. Sebanyak 31 pohon ganja disita dari tangan para tersangka. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp17 juta. Para tersangka menanam pohon ganja tersebut di rumah mereka, baik di halaman belakang maupun menggunakan pot atau polybag. Mereka mendapatkan bibit dari proses pembenihan sendiri. Para tersangka mengaku membeli ganja, kemudian mengumpulkan bijinya untuk disemai hingga menjadi bibit, lalu dipindahkan ke media tanah. Beberapa tersangka bahkan sempat mencoba mengonsumsi ganja hasil tanamannya sendiri, meskipun efeknya belum terasa karena usia panen yang masih muda.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Saat ini, 13 tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, mulai dari minimal empat tahun penjara, hingga pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga miliaran rupiah. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network