GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Wali Kota Wahyu Hidayat Pastikan PBB di Kota Malang Tidak Naik, Targetkan Pembebasan Pajak hingga Rp30.000

Malangmalangterkini.id - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan kepastian mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang. Wahyu menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bahkan tengah menyiapkan peraturan yang akan membebaskan biaya PBB bagi warga dengan ketetapan pajak di bawah Rp30.000.

Pembebasan PBB Mulai Tahun 2026

Wahyu menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. “Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026,” ujar Wahyu kepada wartawan pada Jumat (15/8/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlaku setidaknya selama masa jabatannya.

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada potensi pendapatan daerah, dengan perkiraan penurunan sekitar Rp7 miliar per tahun. Meskipun demikian, Pemkot Malang tetap berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat, khususnya golongan ekonomi kecil.

Aturan Baru dan Stimulus Pajak

Keputusan ini diambil meskipun telah ada penyesuaian regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut mengatur perubahan menjadi tarif tunggal, namun Wahyu memastikan bahwa hal ini tidak akan menyebabkan kenaikan beban PBB bagi warga.

Wahyu Hidayat menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan stimulus pajak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali inilah yang akan digunakan untuk memastikan bahwa PBB yang dibayarkan masyarakat tidak akan naik, bahkan dengan adanya perubahan regulasi.

Perhitungan tarif PBB tidak hanya didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Wahyu menjelaskan, ada beberapa faktor lain yang juga dipertimbangkan, seperti Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus yang diberikan.

"Itu semua diatur di dalam Perwali agar tetap dinamis dan sesuai kearifan lokal," jelas Wahyu.

Proses Kompleks untuk Kebaikan Rakyat

Wahyu mengakui bahwa proses penentuan tarif PBB sangatlah rumit dan harus mempertimbangkan banyak aspek. Selain itu, kondisi masyarakat juga menjadi perhatian utama agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kearifan lokal.

"Namun nantinya saya pastikan bahwa PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2026 nanti tak akan naik," pungkas Wahyu.

Dengan langkah ini, Pemkot Malang menunjukkan komitmennya untuk berpihak pada masyarakat, terutama golongan ekonomi kecil, dengan memberikan keringanan pajak yang signifikan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network