GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Warga Malang Ditangkap karena Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Malangmalangterkini.id - Seorang pria berinisial MA (49) asal Malang ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim karena diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik ilegal yang telah berjalan selama satu tahun ini diduga telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa MA melakukan kegiatan ilegal ini dengan cara menyusun dan menyambungkan regulator dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari, MA dapat mengoplos 4 hingga 5 tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Dari kegiatan ini, dia mampu menghasilkan 5 hingga 6 tabung elpiji 12 kilogram siap jual setiap harinya.

“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kilogram ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” ujar Kompol Gandi, Selasa (5/8/2025).

Menurut keterangan polisi, MA mendapatkan pasokan tabung gas elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan resmi di wilayah Malang dengan harga Rp17.500 per tabung. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, ia menjualnya ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang. Harga jual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan ini berkisar antara Rp190.000 hingga Rp195.000, tergantung jarak pengantaran.

Dari praktik ilegal ini, MA diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp160.200.000 dalam satu tahun.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 85 tabung elpiji 3 kilogram kosong

  • 40 tabung elpiji 3 kilogram berisi

  • 10 tabung elpiji 12 kilogram kosong

  • 2 tabung elpiji 12 kilogram berisi

  • Tiga regulator

  • Satu timbangan digital

  • 42 segel elpiji baru

  • Plastik

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kompol Gandi.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network