GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Merespons Protes Publik, Pemkot Malang Hentikan Penggunaan Sirine untuk Pejabat

Malangmalangterkini.id - Protes publik yang marak di media sosial melalui gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang mengkritik penggunaan sirine dan lampu strobo yang berlebihan di jalanan, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Malang memastikan penggunaan perangkat tersebut akan dikendalikan dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya terus memonitor penggunaan sirine dan rotator yang kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan. Menurutnya, penggunaan perangkat ini sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, Widjaja menegaskan bahwa Dishub Kota Malang akan mengikuti perkembangan dan arahan dari pihak kepolisian.

Widjaja juga mengungkapkan bahwa penggunaan sirine yang tidak sesuai peruntukannya justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Malang mengambil kebijakan yang berbeda dengan daerah lain, yaitu dengan meniadakan penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya. "Bapak Wali Kota sudah menyampaikan, tidak akan menggunakan rotator atau sirine. Kalau jalan macet, ya dinikmati saja," ujar Widjaja. Kebijakan ini juga berlaku untuk pengawalan tamu-tamu Pemkot Malang.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kendaraan dinas atau rombongan pejabat yang sering menggunakan pengawalan sirine untuk menerobos kemacetan. Pemkot Malang ingin menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun, termasuk kepala daerah, di jalan raya.

Meski demikian, Widjaja menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pengawalan pejabat daerah di wilayah Kota Malang. Kendaraan yang benar-benar dalam keadaan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, tetap diperbolehkan untuk menggunakan sirine dan strobo.

Dishub Kota Malang mengklaim bahwa mereka sangat jarang menggunakan perangkat tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Widjaja menyebut, sirine hanya akan dinyalakan dalam situasi tertentu yang benar-benar darurat, seperti saat pengamanan kedatangan pejabat negara. "Sehari-hari, armada kami jarang memakai strobo atau sirine. Kami hanya menggunakannya jika benar-benar darurat, misalnya saat kedatangan presiden, menteri, atau tamu kenegaraan," jelas Widjaja. Hal ini sesuai dengan aturan yang memang membolehkan penggunaan sirine dalam kondisi tersebut.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network