GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dua Dapur Program Makan Bergizi di Malang Raih Rekomendasi Sertifikasi Higiene, Sisanya Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Malang, malangterkini.id - Upaya Pemerintah Kota Malang dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan kemajuan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengumumkan bahwa dua unit dari total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai dapur MBG, telah menerima rekomendasi untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan dokumen krusial yang membuktikan pemenuhan standar kebersihan dan kesehatan dalam pengolahan makanan.

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan langkah awal sebelum perizinan resmi diterbitkan. "Penerbitan rekomendasi SLHS sementara baru dua unit. Kami berencana merilis rekomendasi tersebut hari ini, Insya Allah," ungkap dr. Husnul saat ditemui di Balai Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memiliki peran vital dalam menjamin keamanan pangan publik. Dokumen tertulis ini menjadi bukti resmi dari pemerintah bahwa suatu tempat usaha yang memiliki aktivitas mengolah dan menyajikan makanan telah memenuhi seluruh standarisasi yang ditetapkan, terutama terkait aspek kebersihan, kesehatan, dan higienitas lingkungan serta proses.

Meski telah memastikan adanya dua unit yang lolos, dr. Husnul Muarif belum bersedia membeberkan secara spesifik lokasi dari dua SPPG yang hari ini dijadwalkan menerima rekomendasi SLHS tersebut.

Setelah menerima surat rekomendasi dari Dinkes, langkah selanjutnya bagi para pengelola SPPG adalah segera menindaklanjuti dengan mengurus perizinan operasional. Pengurusan izin ini akan difasilitasi melalui sistem yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. "Seluruh proses pengurusan perizinan tersebut dilakukan secara daring (online)," tambahnya, menyoroti efisiensi birokrasi yang diterapkan.

Perkembangan Penilaian 17 Unit SPPG

Data terbaru dari Dinkes Kota Malang menunjukkan bahwa saat ini terdapat total 17 unit SPPG yang telah terdaftar dan beroperasi di wilayah tersebut. Seluruh dapur yang terlibat dalam program MBG ini telah diwajibkan untuk mengikuti tahapan awal, yaitu pelatihan bagi para penjamah makanan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan para personel dalam menerapkan praktik higiene yang ketat selama proses pengolahan makanan.

Tahapan evaluasi yang lebih mendalam telah dilakukan pada sebagian besar SPPG. Dari 17 unit yang terdaftar, sebanyak 12 unit di antaranya telah menjalani proses penting, yakni pengecekan sampel makanan di laboratorium. Pengecekan sampel ini sangat krusial untuk menguji kelayakan mikrobiologis dan kandungan bahan makanan yang dihasilkan.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil dari 12 sampel yang telah masuk laboratorium. Berdasarkan hasil lab inilah nantinya akan ditentukan apakah unit-unit tersebut memenuhi syarat untuk kita berikan rekomendasi SLHS atau tidak. Semuanya sangat bergantung pada temuan hasil pengujian," jelas dr. Husnul.

Indikator Kelayakan dan Proses Perbaikan

Kepala Dinkes menekankan bahwa rekomendasi SLHS hanya akan dikeluarkan jika suatu SPPG telah memenuhi serangkaian indikator kelayakan yang ditetapkan oleh Dinkes setempat. Salah satu indikator utama yang menjadi penentu adalah hasil dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta kondisi kebersihan dan kelayakan dari alat-alat memasak yang digunakan di dapur.

Pihak Dinkes menetapkan standar yang jelas, dan jika hasil penilaian, baik IKL maupun pemeriksaan fisik, menunjukkan bahwa SPPG tidak memenuhi ketentuan minimum, maka unit tersebut tidak serta merta gugur. Sebaliknya, Dinkes Kota Malang akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan.

"Misalnya, standar nilai IKL minimal yang harus dicapai adalah 80. Namun, jika hasil penilaian menunjukkan angka di bawah itu atau kurang dari yang dipersyaratkan, kami akan segera memberikan masukan spesifik. Pengelola wajib melakukan perbaikan terhadap kekurangan tersebut terlebih dahulu," paparnya.

Setelah perbaikan selesai dilakukan, Dinkes Kota Malang akan melaksanakan penilaian ulang terhadap kelayakan SPPG. Proses ini memastikan bahwa semua unit yang terlibat dalam penyediaan makanan bergizi untuk masyarakat benar-benar beroperasi di bawah standar kesehatan dan kebersihan yang tinggi, demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG. Komitmen Dinkes ini menegaskan fokus pemerintah daerah pada kualitas dan keamanan gizi.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network