GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Gerebek Pangkas Rambut di Blimbing, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok dan Puluhan Botol Miras Ilegal

Malang, malangterkini.id - Kawasan Blimbing di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi saksi bisu terungkapnya sebuah praktik ilegal yang bersembunyi di balik fasad usaha pangkas rambut sederhana. Sebuah operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang berhasil mengungkap penyamaran tersebut dan menyita ribuan batang rokok serta puluhan botol minuman beralkohol yang beredar tanpa cukai resmi, menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.

Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan barang kena cukai ilegal di lokasi tersebut. Masyarakat yang peka terhadap indikasi pelanggaran hukum memberikan informasi berharga kepada petugas, sebuah sinergi yang diapresiasi tinggi oleh otoritas cukai. Berbekal informasi tersebut, tim penindakan dari Kantor Bea Cukai Malang segera bergerak untuk melakukan investigasi mendalam terhadap tempat yang dicurigai. Kecepatan dan ketepatan petugas dalam menindaklanjuti laporan ini menunjukkan komitmen serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Bea Cukai Malang terjadi pada Senin malam, 6 Oktober 2025, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi target adalah sebuah bangunan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, yang sehari-hari dikenal sebagai tempat potong rambut. Namun, di balik aktivitas pangkas rambut tersebut, tersimpan gudang kecil tempat penyimpanan dan transaksi barang-barang kena cukai tanpa pita. Operasi ini dilakukan dengan sangat rahasia dan terencana, memastikan pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari proses hukum. Kehadiran petugas Bea Cukai yang tiba-tiba membuat praktik ilegal yang selama ini berjalan mulus akhirnya terhenti.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP), petugas Bea Cukai berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang dipastikan ilegal. Barang-barang sitaan tersebut mencakup total 1.861 bungkus rokok ilegal. Ribuan bungkus rokok ini terdiri dari berbagai merek dan jenis, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Jika dihitung secara total, jumlah batang rokok yang disita mencapai angka fantastis, yakni 16.760 batang. Rokok-rokok ini dijual dan diedarkan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, menjadikannya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Tak hanya rokok, petugas juga menemukan barang kena cukai ilegal lainnya, yaitu minuman beralkohol. Sebanyak 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C berhasil diamankan. Total volume cairan beralkohol yang disita mencapai 12,6 liter. Sama seperti rokok, seluruh botol minuman beralkohol ini juga tidak memiliki pita cukai, mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut diedarkan secara tidak sah dan melanggar ketentuan cukai. Keberadaan minuman beralkohol ilegal ini di samping rokok ilegal menunjukkan bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai titik distribusi yang cukup komprehensif untuk barang kena cukai ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut pada hari Jumat, 10 Oktober 2025. Beliau menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita, beserta dengan pemiliknya yang bertanggung jawab atas praktik ilegal ini, telah diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang. Tindakan pengamanan ini bertujuan untuk memproses kasus ini lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum yang akan dijalani diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dalam penjelasannya, Johan Pandores juga merinci estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai angka Rp25,7 juta. Namun, yang lebih penting dan merugikan negara adalah potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dihindari berkat penindakan ini. Potensi kerugian negara yang seharusnya masuk ke kas negara melalui mekanisme pita cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp13,7 juta. Angka ini menegaskan betapa pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, yang secara langsung menggerogoti penerimaan negara yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Johan Pandores juga menyampaikan komitmen kuat Bea Cukai Malang dalam menjalankan tugasnya. "Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Malang tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Operasi gempur rokok dan minuman ilegal ini akan terus digalakkan di seluruh wilayah pengawasan untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak negara.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang itu tidak lupa memberikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa keberhasilan operasi penindakan ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan aktif dari masyarakat yang dengan sukarela memberikan informasi kepada petugas. "Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi seperti ini penting untuk mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," jelas Johan Pandores. Ia menekankan bahwa kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi kejahatan di bidang cukai, yang sering kali bersembunyi di tempat-tempat tak terduga.

Penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan juga berpotensi membahayakan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui pengawasan yang ketat, dan minuman beralkohol ilegal juga berpotensi mengandung bahan-bahan berbahaya. Oleh karena itu, penindakan ini tidak hanya tentang kerugian finansial negara, tetapi juga tentang perlindungan konsumen.

Johan Pandores menutup keterangannya dengan sebuah harapan besar. Ia berharap operasi penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan rokok dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal ini dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku yang telah tertangkap. Selain itu, ia juga berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mungkin berencana atau sedang mencoba melakukan praktik serupa di wilayah Malang atau di tempat lain. Bea Cukai Malang memastikan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan sanksi hukum akan diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu bagi setiap pelanggar.

Dampak Dan Harapan Ke Depan

Kasus yang terungkap di Blimbing, Kota Malang, ini menjadi cermin bahwa praktik peredaran barang kena cukai ilegal dapat bersembunyi di mana saja, termasuk di tempat usaha yang terlihat biasa dan legal seperti pangkas rambut. Modus operandi ini menunjukkan tingkat adaptasi dan keberanian para pelaku dalam menghindari jerat hukum. Namun, keberhasilan Bea Cukai Malang dalam mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya terpaku pada jalur-jalur distribusi besar, tetapi juga menyentuh tingkat pengecer.

Penindakan ini menggarisbawahi pentingnya peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan salah satunya untuk sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka "Gempur Rokok Ilegal". Dana ini memungkinkan Bea Cukai untuk melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan secara masif dan terstruktur. Melalui upaya-upaya seperti ini, pemerintah daerah dan pusat berupaya keras untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan industri rokok legal dan juga penerimaan negara.

Keberlanjutan sinergi antara Bea Cukai dan masyarakat diharapkan akan terus terjalin erat. Pelaporan masyarakat menjadi mata dan telinga penting bagi petugas di lapangan, terutama dalam menjangkau lokasi-lokasi tersembunyi. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal, ruang gerak para pelaku kejahatan di bidang cukai akan semakin sempit. Upaya pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan penerimaan negara dan menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat serta adil bagi semua pihak, terutama bagi pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan. Kasus di Blimbing ini menjadi momentum untuk memperkuat tekad dalam mewujudkan Indonesia bebas dari barang kena cukai ilegal.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network