Malang, malangterkini.id - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5465114 yang berlokasi di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang. Penutupan ini dilakukan menyusul viralnya kasus kecurangan yang dilakukan oleh salah satu operator SPBU saat melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Insiden ini terungkap setelah seorang konsumen melayangkan keluhan pada Minggu (19/10/2025). Konsumen tersebut merasa janggal ketika pengisian bahan bakar motornya yang biasanya hanya memakan biaya sekitar Rp 20.000 hingga Rp 25.000, kala itu ditagih sebesar Rp 33.000.
Kecurigaan konsumen semakin menguat saat petugas SPBU tidak dapat memberikan nota transaksi ketika diminta. Konsumen lantas meminta agar dilakukan pengecekan langsung di kantor SPBU. "Saat saya hendak melihat nominalnya, angka di layar pompa langsung dihapus dan tidak terlihat," ujar pelapor yang kesaksiannya diunggah di media sosial.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terbukti bahwa nominal pengisian BBM yang sesungguhnya tercatat hanya Rp 27.570. Hal ini menunjukkan adanya selisih lebih dari Rp 5.000 yang secara sengaja diambil oleh oknum petugas tersebut.
Pihak manajemen SPBU Sukun telah memberikan klarifikasi melalui video yang beredar luas di media sosial, membenarkan kejadian kecurangan tersebut. Manajemen SPBU menegaskan bahwa insiden itu merupakan murni tindakan indvidual yang dilakukan oleh karyawan yang memanfaatkan kelalaian dan ketidakwaspadaan pelanggan, serta terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa Pertamina telah menjatuhkan sanksi yang tegas atas pelanggaran ini. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak setiap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dan melakukan praktik kecurangan.
"Pertamina Patra Niaga tidak akan menoleransi SPBU mana pun yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada masyarakat," tegas Ahad kepada wartawan pada Rabu (22/10/2025).
Ahad menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah masa pembinaan selama tiga hari kerja, terhitung mulai Selasa (21/10/2025). Selama masa sanksi ini, SPBU dilarang beroperasi atau ditutup sementara. Selain sanksi terhadap SPBU, operator yang terlibat langsung dalam kecurangan tersebut telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak manajemen SPBU.
Setelah masa sanksi pembinaan berakhir, Pertamina Patra Niaga, melalui Sales Area Malang, akan melakukan evaluasi dan pengecekan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan telah diterapkan secara optimal sebelum izin operasi SPBU dikembalikan.
Ahad Rahedi juga memberikan peringatan keras, bahwa jika pelanggaran serupa terulang kembali di masa mendatang, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi yang jauh lebih berat, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan peraturan yang berlaku dari BPH Migas.


.png)


