GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Kekejaman di Lawang: Kakak Kandung dan Ipar Paksa Remaja 17 Tahun Konsumsi Sabu, Motif Balas Dendam

Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang memilukan dengan melibatkan unsur kekerasan dalam keluarga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus ini menyoroti tindakan keji sepasang suami istri yang secara paksa menyuntikkan dan memaksa adik kandung sang pria, yang masih berusia 17 tahun, untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kehilangan putra mereka ke Polsek Lawang. Korban diketahui tidak kembali ke rumah sejak dijemput oleh kakak kandungnya pada hari Jumat, 10 Oktober 2025. Kekhawatiran orang tua ini memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan remaja malang itu di rumah pelaku. Operasi penyelamatan ini tidak hanya berhasil mengevakuasi korban dalam keadaan trauma, tetapi juga mengamankan barang bukti narkotika serta dua pelaku utama di lokasi kejadian.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Oktober 2025, membenarkan temuan tersebut. "Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan awal, keduanya terbukti secara nyata telah melakukan pemaksaan terhadap korban untuk mengonsumsi sabu-sabu," tegas AKBP Danang Setiyo.

Dendam Keluarga Sebagai Pemicu Kejahatan

Dua pelaku utama yang telah diamankan tersebut adalah HL (28), yang merupakan kakak kandung dari korban, dan istrinya, DA (30), yang berarti ipar korban. Dalam interogasi, pasangan suami istri ini mengungkapkan motif yang mengejutkan di balik perbuatan kejam mereka: balas dendam terhadap orang tua korban. Dendam pribadi yang belum terselesaikan ini dijadikan alasan untuk melampiaskan kemarahan mereka pada adik kandung yang tidak bersalah.

Tidak hanya dua pelaku inti, pihak kepolisian juga berhasil menciduk seorang rekan mereka, MV (27), yang diketahui berperan sebagai penyedia barang haram tersebut. MV bukan hanya pemasok sabu, tetapi juga turut membantu merakit alat hisap. Sabu-sabu yang digunakan dalam kasus ini dipasok oleh MV dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per paketnya.

Metode Pemaksaan yang Brutal

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur, memberikan detail mengerikan tentang bagaimana pemaksaan itu terjadi. AKP Nur menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya sekadar menyuruh, melainkan menggunakan metode yang sangat ekstrem.

"Pelaku diketahui menyuntikkan larutan sabu-sabu ke tangan korban," ungkap AKP Muchammad Nur.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan yang luar biasa, korban sempat melakukan perlawanan dan menangis histeris. Namun, upaya pemberontakan remaja 17 tahun itu tidak berhasil menghentikan tindakan keji kakak kandung dan iparnya. Proses pemaksaan tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh ancaman dan kekerasan psikologis.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan. Barang bukti tersebut meliputi dua alat suntik yang masih berisi sisa cairan sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, satu set bong lain yang dirakit dari botol kaca kecil, dan sebuah pipet kaca.

Untuk memastikan tingkat keterlibatan korban, dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap urin remaja tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil yang positif, yakni urin korban mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Temuan ini mengindikasikan bahwa korban benar-benar telah dipaksa mengonsumsi narkotika tersebut.

Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatan biadabnya, ketiga pelaku kini telah resmi menjadi tahanan di sel Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut. Saat ini, upaya penyidikan masih terus dikembangkan. Fokus utama kepolisian adalah menelusuri dan membongkar jaringan pemasok sabu-sabu yang digunakan oleh MV, guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah Malang dan sekitarnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network