GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Laporan Kasus Kekerasan di Pesantren Malang: Berkas Penganiayaan Santri oleh Pengasuh Dinyatakan Lengkap

Malang, malangterkini.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus penganiayaan seorang santri anak-anak di salah satu institusi pondok pesantren setempat. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan untuk kasus kekerasan yang melibatkan seorang pengasuh berinisial AB tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan substansi, atau yang dikenal dengan istilah P21. Kepastian ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Erlehana, menyampaikan perkembangan ini kepada awak media di Malang pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Erlehana menjelaskan bahwa penetapan kelengkapan berkas ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan. "Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, dan perlu diketahui bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang pengasuh di pondok pesantren," tegas Aiptu Erlehana.

Tidak hanya berkas perkara, namun tersangka dengan inisial AB juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pelimpahan tersangka (tahap II) ini merupakan tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap, yang berarti proses penuntutan dan persidangan akan segera dimulai. Aiptu Erlehana menekankan bahwa dengan dilimpahkannya tersangka, kini tanggung jawab penanganan kasus telah beralih ke pihak Kejaksaan. "Tersangka juga sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan," imbuhnya.

Mengenai potensi adanya pengembangan kasus yang dapat mengarah pada penetapan tersangka tambahan, Aiptu Erlehana tidak menutup kemungkinan tersebut. Dia menyatakan bahwa Polres Malang masih memerlukan langkah-langkah investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam insiden penganiayaan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan berhati-hati.

Kronologi dan Motif Penganiayaan

Aiptu Erlehana memaparkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi sekitar bulan Juli 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AB adalah dengan memukul korban menggunakan alat bantu berupa rotan. Akibat dari pemukulan ini, korban yang merupakan santri anak-anak tersebut mengalami luka lecet di bagian kedua betisnya. Luka tersebut menjadi bukti fisik dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh pesantren tersebut.

Saat dimintai keterangan, AB mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh perilaku korban yang kedapatan keluar dari area pondok pesantren tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pengasuh. Selain pelanggaran utama tersebut, tersangka juga menyebutkan bahwa korban telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan pondok pesantren dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

AB berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari penerapan aturan yang telah ditetapkan di lingkungan pesantren. Ia mengklaim bahwa pemukulan dengan rotan adalah sanksi yang sudah menjadi ketentuan di dalam pondok untuk pelanggaran yang dilakukan oleh para santri. "Menurut keterangan tersangka, hal itu merupakan ketentuan dan aturan yang sudah dibuat di dalam pondok terkait sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh santri," ujar Aiptu Erlehana. Lebih lanjut, dia mengonfirmasi bahwa rotan yang digunakan oleh tersangka untuk memukul korban telah diamankan oleh kepolisian dan dijadikan sebagai barang bukti penting dalam berkas perkara.

Perlindungan dan Pendampingan Korban

Prioritas utama kepolisian dan pemerintah daerah pasca-insiden ini adalah memastikan kondisi dan pemulihan korban. Aiptu Erlehana memastikan bahwa santri yang menjadi korban penganiayaan fisik ini telah menerima pendampingan dan penanganan yang memadai dari pemerintah kabupaten setempat. Penanganan tersebut diorkestrasi melalui kolaborasi antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Pendampingan ini mencakup aspek psikologis dan sosial untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Langkah ini sejalan dengan upaya perlindungan anak yang menjadi mandat pemerintah. "Saat ini, korban sudah dikembalikan dan berada dalam pengawasan serta perlindungan orang tuanya," tambah Erlehana, yang mengindikasikan bahwa langkah pemulihan terbaik bagi anak adalah dengan kembali ke lingkungan keluarga.

Perhatian dan Apresiasi dari Kementerian PPPA

Kasus penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang ini tidak luput dari perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memberikan atensi khusus terhadap kasus yang merusak citra lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak sebagai korban.

Kementerian terkait telah melakukan koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Malang. Koordinasi ini bertujuan untuk memantau secara langsung dan memastikan keberlanjutan proses pendampingan terhadap santri yang menjadi korban kekerasan fisik di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Pemantauan ini penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan optimal.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian PPPA juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Malang. Apresiasi tersebut diberikan karena aparat dinilai telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat dan solid, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini memungkinkan kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut dan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan, yang merupakan langkah krusial menuju proses peradilan. Apresiasi ini menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network