GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pemerintah Gencarkan Pengawasan Harga Beras di Malang, Pedagang Nakal Terancam Sanksi Keras

Malang, malangterkini.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi penjualan beras, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern, di Kota Malang pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa harga komoditas pangan esensial, khususnya beras, dijual sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini melibatkan koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satgas Pangan Provinsi dan Pusat, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Kepala Bulog setempat, serta jajaran kepolisian dari Polresta Malang Kota. "Kami bersama semua pihak terkait melakukan pengawasan ketat di lapangan," ujar Andriko di sela-sela sidak.

Pengawasan harga beras ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, dan Menteri Perdagangan, yang menekankan pentingnya penegakan kepatuhan terhadap HET beras. Andriko menegaskan bahwa, "Harga beras tidak boleh melampaui HET karena ini adalah komoditas yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Selain itu, mutu produk juga harus terjamin."

Ironisnya, hasil sidak di pasar-pasar tradisional menemukan adanya sejumlah pedagang yang masih menjual beras di atas batas HET. Selain masalah harga, tim gabungan juga menemukan dugaan praktik curang, yaitu penjualan beras dengan label premium padahal kualitasnya dicurigai setara dengan beras medium. Sampel dari beras yang dicurigai ini segera dibawa oleh Satgas Pangan untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Hasil pengujian akan menjadi dasar untuk penindakan hukum.

"Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan, bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata Andriko, menekankan bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran aturan perdagangan. Ia mengingatkan para pelaku usaha bahwa perdagangan beras harus berlandaskan pada tiga prinsip fundamental: jujur, adil, dan bertanggung jawab. "Jika memang harus ditarik dari peredaran, segera tarik. Jika masih bisa disesuaikan, segera sesuaikan harganya," imbuhnya.

Andriko kemudian merinci batasan harga yang berlaku saat ini: HET untuk beras jenis medium adalah sebesar Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium dipatok sebesar Rp14.900 per kilogram. Penetapan harga ini, menurutnya, telah melalui pembahasan intensif dan disepakati bersama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Meskipun sudah ada ketentuan yang jelas, tim pengawas masih mendapati pedagang di lapangan menjual beras kemasan 5 kilogram dengan harga melebihi HET, dengan selisih yang mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000. Andriko mengidentifikasi salah satu biang keladinya adalah harga dari tingkat distributor yang sudah lebih tinggi dari batas ketentuan. "Nah, ini yang tidak dibenarkan. Distributor juga harus taat dan menjual di bawah HET agar pedagang eceran tetap memiliki margin keuntungan yang wajar," jelasnya.

Di tengah isu harga, Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Timur memberikan kepastian terkait ketersediaan stok. Dilaporkan bahwa persediaan beras di Jawa Timur mencapai 120 ribu ton, yang menandakan tidak adanya potensi kelangkaan pasokan. "Jadi, masalahnya bukan pada stok, melainkan pada kepatuhan terhadap harga," tegas Andriko. Ia menyoroti perbedaan mencolok, di mana ritel modern umumnya sudah patuh pada HET, sementara di pasar tradisional masih ada pelanggaran. "Justru ironisnya, masyarakat menengah ke atas yang berbelanja di ritel modern bisa mendapatkan harga yang lebih murah daripada rakyat kecil di pasar tradisional," kritiknya.

Sebagai upaya pencegahan dan penegakan, Bapanas bersama Satgas Pangan berkomitmen untuk melanjutkan pemantauan harga beras secara serentak di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia setiap minggunya. Andriko menutup dengan pesan bahwa, "Jika harga di ritel modern dapat sesuai HET, maka pasar tradisional juga harus bisa. Jangan sampai terjadi ketimpangan harga yang merugikan masyarakat."

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network