GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Peningkatan Mutu Gizi Masyarakat: Dinkes Kota Malang Terbitkan Sertifikat Higiene untuk 9 Dapur Makan Bergizi Gratis

Malang, malangterkini.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang lebih dikenal sebagai unit penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan bahwa rekomendasi penting ini dikeluarkan setelah unit-unit SPPG tersebut berhasil memenuhi tiga indikator kunci yang telah ditetapkan secara ketat.

"Rekomendasi SLHS ini kami keluarkan setelah kami pastikan bahwa ketiga syarat fundamental untuk menjamin keamanan pangan telah terpenuhi secara menyeluruh oleh pihak pengelola," ujar dr. Husnul pada Senin (27/10/2025).

Tiga Pilar Syarat SLHS yang Wajib Dipenuhi

Penerbitan SLHS merupakan pengakuan resmi atas kelayakan dapur dan proses pengolahan makanan dari segi kesehatan dan kebersihan. Dr. Husnul Muarif merinci tiga syarat utama yang menjadi landasan penilaian:

  1. Pelatihan Penjamah Makanan: Seluruh karyawan atau personel yang bertugas menangani dan mengolah makanan wajib telah mengikuti pelatihan resmi mengenai penjamah makanan. Ini bertujuan memastikan mereka memahami praktik kebersihan dan keamanan pangan yang benar.

  2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan: Unit SPPG harus lolos inspeksi kesehatan lingkungan dengan nilai minimal 80. Penilaian ini mencakup seluruh rantai proses, mulai dari alur masuknya bahan baku mentah, kondisi penyimpanan, proses pengolahan, hingga mekanisme penanganan dan pembuangan limbah sisa makanan.

  3. Uji Laboratorium Kualitas: Syarat terakhir dan paling krusial adalah lolosnya hasil pemeriksaan kualitas air yang digunakan dan uji swab alat masak (mikrobiologi/kimiawi). Hasil pengujian laboratorium harus menunjukkan bahwa tidak ada kontaminasi berbahaya, memastikan peralatan dan air aman untuk produksi makanan.

Progres dan Distribusi SPPG di Kota Malang

Di wilayah Kota Malang, total tercatat ada 17 unit SPPG yang terdaftar untuk menyelenggarakan program MBG. Meskipun demikian, hingga saat ini, baru 11 unit yang telah memulai operasinya secara aktif.

Dari 11 unit yang beroperasi tersebut, sembilan di antaranya kini telah sukses mengantongi rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan. Kesembilan unit yang telah terverifikasi layak higienitasnya tersebut meliputi SPPG yang berlokasi di:

  1. Arjosari

  2. Purwodadi

  3. Madyopuro

  4. Rampal Celaket

  5. Ir Rais

  6. Insan Permata Tunggulwulung

  7. Tulusrejo

  8. Bahrul Maghfiroh

  9. Bani Umar Tlogomas

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, langkah selanjutnya bagi pengelola SPPG adalah melanjutkan proses perizinan resmi. Proses ini harus dilakukan melalui sistem terpadu di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, untuk mendapatkan izin operasional penuh.

Pembinaan dan Pengawasan Berkelanjutan

Meskipun sembilan unit telah mengantongi rekomendasi, Dinkes tetap memberikan izin kepada SPPG yang belum lolos untuk tetap beraktivitas. Keputusan ini diambil agar program MBG tetap dapat berjalan.

Kendati demikian, dr. Husnul menekankan bahwa Dinkes tidak akan mengendurkan pengawasan. Pengawasan ketat terus dilakukan terhadap mutu dan kualitas, yang mencakup pemeriksaan dari bahan mentah yang diterima hingga hasil akhir produk MBG yang disajikan.

"Bagi SPPG yang statusnya masih belum lolos rekomendasi, kami telah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang harus segera mereka perbaiki. Kami sudah berikan masukan dan saran berdasarkan hasil penilaian mendetail agar mereka dapat segera memenuhi semua persyaratan yang ada," jelas dr. Husnul.

Target Evaluasi dan Standar Operasional Ketat

Dr. Husnul sangat berharap agar semua pengelola SPPG menaati ketiga indikator penilaian tersebut dan mampu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat dalam setiap tahapan proses. Hal ini meliputi penerapan SOP yang ketat dalam penerimaan bahan mentah, prosedur pengolahan yang higienis, hingga sterilisasi wadah makanan (ompreng) yang digunakan untuk mendistribusikan makanan.

"Kami telah menjadwalkan evaluasi ulang dalam minggu ini. Jika semua persyaratan telah terpenuhi sesuai standar yang kami tentukan, rekomendasi SLHS pasti akan segera kami keluarkan tanpa penundaan," pungkasnya, menegaskan komitmen Dinkes Kota Malang dalam menjamin kualitas gizi dan kebersihan pangan bagi masyarakat penerima program.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network