Malang, malangterkini.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah tegas dengan menahan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial KS alias Kartika (65) atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, namun justru disewakan kepada pihak ketiga untuk keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Penahanan terhadap KS dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Malang.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penetapan KS sebagai tersangka merupakan puncak dari serangkaian proses penyelidikan yang cukup panjang. Penyelidikan ini sendiri telah dimulai sejak tanggal 20 Juni 2025. Menurut Agung, penetapan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang secara resmi melakukan penahanan terhadap saudari KS, warga Surabaya, yang terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Malang," ujar Agung saat konferensi pers pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Objek perkara yang menjadi fokus penanganan kasus ini adalah sebidang tanah seluas 513 meter persegi yang berlokasi strategis di Jalan Dieng Nomor 18, Kota Malang. Lahan tersebut tercatat secara resmi sebagai bagian dari kartu inventaris aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang.
Modus Operandi: Penyewaan Ilegal
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan, tersangka KS awalnya memperoleh izin dari Pemkot Malang untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat tinggal pribadi melalui mekanisme perjanjian sewa. Namun, dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan warga Kota Surabaya tersebut diduga melanggar secara fundamental ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.
"Dalam surat perjanjian pemanfaatan aset, sudah secara eksplisit disebutkan bahwa penyewa, dalam hal ini tersangka KS, tidak diperbolehkan untuk mengalihkan atau menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemkot," tegas Agung.
Alih-alih menempati atau menggunakannya sesuai peruntukan, tersangka KS secara sadar dan sengaja menyewakan aset pemerintah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah restoran Jepang. Praktik penyewaan ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2011 dan terus diperpanjang hingga batas waktu 8 Agustus 2025, menjadikannya pelanggaran yang terjadi selama kurun waktu yang signifikan. Tujuan utama dari tindakan penyewaan ini diduga kuat adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan properti negara.
Kerugian Negara dan Audit Khusus
Kasus ini menyoroti adanya selisih yang sangat besar antara kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh tersangka kepada Pemkot Malang dengan jumlah yang benar-benar disetorkan. Total kewajiban retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh KS diestimasikan mencapai Rp2,3 miliar untuk seluruh periode pemanfaatan. Namun, sepanjang kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka dilaporkan hanya menyetorkan retribusi sebesar Rp170 juta.
Untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan, Kejaksaan telah memperoleh Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kota Malang. LHA-IK tersebut, yang bertanggal 23 September 2025, menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
"Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan dan pemanfaatan aset daerah secara ilegal ini terhitung mencapai angka lebih dari Rp2,1 miliar," ungkap Kasi Intel Agung Tri Radityo, menggarisbawahi dampak finansial dari tindak pidana tersebut.
Jeratan Hukum dan Alasan Penahanan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka KS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua pasal ini secara khusus mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Penahanan terhadap tersangka lansia ini, menurut Agung, dilakukan bukan tanpa alasan. Pertimbangan utama penahanan adalah potensi bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi ini.
"Saat ini, tim penyidik kami telah berhasil mengamankan setidaknya 30 dokumen penting yang terkait erat dengan penyalahgunaan aset ini sebagai barang bukti," imbuh Agung, menjelaskan bahwa pengamanan barang bukti dan penahanan tersangka bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan objektif.
Sikap Kuasa Hukum
Di sisi lain, Ronny Dwi Sulistiawan, Kuasa Hukum tersangka yang ditunjuk secara resmi oleh Kejari Kota Malang, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, Ronny mengisyaratkan bahwa timnya berencana untuk segera mengajukan upaya hukum lebih lanjut guna membela kepentingan kliennya.
"Kami tentu akan mengajukan upaya hukum yang kami anggap perlu, terutama dengan mempertimbangkan kondisi klien kami yang sudah berusia lanjut dan juga adanya beberapa tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh beliau," ujar Ronny, menunjukkan fokus pembelaan pada faktor kemanusiaan dan usia klien. Proses hukum saat ini memasuki babak penahanan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.