GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Razia Minuman Keras Ilegal di Malang: Ratusan Botol Disita dari Toko Nakal

Malang, malangterkini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Dalam sebuah operasi inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Selasa (7/10) lalu, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dari dua lokasi toko di sepanjang Jalan Raya Muharto. Aksi penertiban ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan bertujuan utama untuk memberantas peredaran minol yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Sidak Menargetkan Toko Tak Berizin

Sidak yang berlangsung intensif dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB tersebut difokuskan pada dua target utama yang dicurigai melanggar regulasi peredaran minol. Lokasi yang disasar adalah Toko Girun Damai Jaya dan Toko Mandiri Jaya.

Menurut keterangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, operasi ini menemukan adanya pelanggaran signifikan di kedua toko tersebut. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian izin lokasi hingga penjualan kepada konsumen di bawah umur.

Pelanggaran Izin dan Lokasi di Toko Girun Damai Jaya

Di Toko Girun Damai Jaya, petugas menemukan masalah fundamental terkait legalitas operasionalnya. Toko yang saat sidak dikelola oleh seorang pria berinisial Sj (sementara pemilik berinisial Gr tidak berada di tempat) ini, ternyata memiliki izin yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

"Dalam dokumen izin pendirian yang kami telusuri, lokasi toko seharusnya berada di Jalan Muharto Gang 7. Namun, faktanya, toko tersebut beroperasi di Jalan Raya Muharto," jelas Murni Setyowati. Perbedaan lokasi ini jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang.

Lebih lanjut, Satpol PP menyoroti tempat penjualan minol itu sendiri. Penjualan minol dilakukan di dalam sebuah kios biasa. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada tempat-tempat tertentu yang telah memenuhi persyaratan ketat, seperti hotel, restoran, dan bar yang memiliki izin khusus. Sebagai tambahan, izin resmi Toko Girun Damai Jaya diketahui akan segera kedaluwarsa dua hari setelah sidak, tepatnya pada 10 Oktober. Kombinasi pelanggaran ini memperkuat dasar hukum penyitaan yang dilakukan oleh petugas.

Toko Mandiri Jaya: Penjualan kepada Anak di Bawah Umur

Sementara itu, pelanggaran yang ditemukan di Toko Mandiri Jaya, milik warga berinisial Kt, berpusat pada mekanisme penjualan. Meskipun izin usaha toko ini masih berlaku hingga tahun 2027, pihak toko kedapatan melakukan praktik penjualan minuman beralkohol kepada anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun.

Penjualan minol kepada anak di bawah umur adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perlindungan anak dan regulasi kesehatan masyarakat, terlepas dari legalitas izin usahanya. Murni Setyowati menambahkan bahwa sejauh ini, penjualan minol di kedua toko dilakukan melalui transaksi langsung di tempat (toko). "Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya mekanisme penjualan secara daring (online)," tambahnya, menandakan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, merinci barang bukti yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut. Petugas menyita minol dari berbagai golongan, yakni Golongan A, B, dan C, yang menunjukkan variasi kadar alkohol yang dijual.

"Dari Toko Girun Damai Jaya, kami berhasil menyita hingga 20 boks minuman. Setiap boksnya berisi minimal 12 botol," ungkap Denny. Jika dihitung secara keseluruhan, Satpol PP menyita sekitar 240 botol dari Toko Girun Damai Jaya. Sementara itu, di Toko Mandiri Jaya, petugas menyita 32 botol minol.

Total ratusan botol minol ilegal tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, penanggung jawab Toko Girun Damai Jaya dan pemilik Toko Mandiri Jaya akan dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi ini dapat berupa kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera agar pelaku usaha menaati Perda yang berlaku.

Pengawasan Meluas ke Distributor Besar

Denny Surya Wardhana menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak berhenti hanya di toko-toko kecil. Satpol PP Kota Malang juga terus mengawasi peredaran minol di kawasan-kawasan lainnya, termasuk jaringan distributor besar.

Menurut Denny, distributor besar umumnya memiliki izin penjualan yang lengkap. Namun, fokus pengawasan juga diarahkan pada toko-toko kecil yang beroperasi sebagai sub-distributor. Toko sub-distributor ini diwajibkan memiliki surat penunjukan resmi dari distributor utama agar kegiatan operasionalnya dapat dianggap legal dan terkontrol. Penertiban semacam ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network