Malang, malangterkini.id - Sebuah kabar duka yang menggemparkan datang dari Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, seorang warga yang dikenal sebagai tuan tanah berinisial K (60 tahun), ditemukan tak bernyawa dengan kondisi yang memprihatinkan. Kematian K ini menjadi sorotan utama aparat kepolisian setelah dugaan kuat mengarah pada tindakan penganiayaan yang melibatkan anggota keluarga intinya sendiri.
Dugaan Pelaku dari Kalangan Keluarga Sendiri
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkuak dugaan mengerikan bahwa K tewas di tangan anak kandungnya yang berinisial A (37 tahun), dan juga cucunya yang masih di bawah umur, berinisial RM (15 tahun). Informasi mengenai dugaan penganiayaan ini pertama kali diterima oleh Polsek Wagir dari laporan yang disampaikan oleh besan korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan kronologi awal penemuan dugaan tindak kriminal ini. Meskipun yang melapor adalah besan korban, saksi mata yang pertama kali melihat kondisi K adalah adik kandung korban sendiri yang kebetulan berdomisipaili di dekat kediaman K. “Yang melihat langsung sebenarnya adik korban sendiri yang juga bertetangga dengan korban. Tapi yang melapor besan korban,” ujar AKP Bambang.
Keluarga Menolak Otopsi dan Mempercepat Pemakaman
Kasus ini menjadi semakin rumit ketika pihak kepolisian berupaya melakukan pemeriksaan mendalam. Setelah K dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya dirujuk ke rumah sakit, keluarga korban menunjukkan sikap yang kurang kooperatif. Mereka secara tegas menolak dilakukannya otopsi pada jenazah K, tanpa memberikan alasan yang jelas dan transparan kepada penyidik.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah K pun langsung dimakamkan oleh pihak keluarga. Penolakan otopsi ini tentu saja menjadi hambatan serius bagi penyidik untuk mengungkap secara terang benderang penyebab pasti kematian K dan memperkuat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
“Sampai saat ini keluarga korban masih menolak untuk dilakukan otopsi. Kita masih melakukan upaya pendekatan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi, agar perkara ini semakin terang,” jelas AKP Bambang Subinanjar.
Mengingat pentingnya otopsi untuk menentukan sebab kematian dalam kasus dugaan kriminal, Polres Malang tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Jadi nanti kemungkinan akan ada proses ekshumasi jenazah korban untuk dilakukan otopsi. Nah, kepastian ini saat ini masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang,” imbuhnya, mengindikasikan bahwa proses penggalian kembali makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik mungkin akan ditempuh.
Latar Belakang Konflik dan Status Korban sebagai Tuan Tanah
Di tempat terpisah, Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, turut memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Ia membenarkan bahwa laporan mengenai insiden ini tidak ia terima secara langsung, melainkan disampaikan oleh besan korban ke Polsek Wagir.
“Persoalannya apa kami belum tahu pasti. Saat ini kami masih melakukan pendalaman bersama Polsek Wagir,” ungkap Suprapto saat dikonfirmasi.
Suprapto juga membenarkan bahwa K merupakan sosok yang sangat dikenal di desa tersebut sebagai seorang tuan tanah. Berdasarkan data dari pemerintah desa, kekayaan properti berupa lahan yang dimiliki oleh K diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 21 hektar.
Namun, di balik kekayaan materialnya, kehidupan keluarga K rupanya jauh dari kata harmonis. Suprapto mengungkapkan bahwa hubungan antara K sebagai korban dan terduga pelaku (anak dan cucunya) sudah lama dikenal kurang harmonis, dengan intensitas cekcok yang sering terjadi.
“Laporan yang masuk ke kami tentang percekcokan itu sudah 3 kali masuk ke kami. Korban sering minta tolong kepada saya untuk membantu persoalan yang dihadapinya,” beber Kades Suprapto, menegaskan adanya riwayat konflik internal keluarga yang mendalam sebelum tragedi ini terjadi.
Pihak kepolisian dan Pemerintah Desa Dalisodo saat ini masih terus berkoordinasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif pasti dan seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya tuan tanah K. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar meskipun terdapat tantangan berupa penolakan otopsi oleh pihak keluarga.