GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ancaman Senyap Mikroplastik: Air di Malang Terpapar, Jakarta Miliki Kadar Udara Tertinggi dalam Studi Ecoton

Malang, malangterkini.id - Temuan mengejutkan dari penelitian yang dilakukan oleh Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) mengindikasikan adanya paparan mikroplastik yang meluas dalam berbagai sumber air di wilayah Malang. Hasil uji menunjukkan bahwa hampir seluruh sampel air yang dianalisis terkontaminasi oleh partikel kecil plastik ini, menyoroti krisis lingkungan yang memerlukan perhatian serius dan tindakan segera.

Kontaminasi Air yang Mengkhawatirkan di Malang

Penelitian Ecoton di Malang mencakup 12 titik pengambilan sampel air, dan dari jumlah tersebut, 11 titik terbukti positif mengandung partikel mikroplastik. Jumlah kontaminasi yang ditemukan berkisar antara satu hingga tujuh partikel di setiap sampel. Sampel-sampel ini diambil dari beragam sumber yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, meliputi:

  • Air tanah (sumur)

  • Air permukaan

  • Air yang sudah direbus

  • Air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Jenis mikroplastik yang paling dominan teridentifikasi adalah berbentuk film/filamen dan fiber. Peneliti Ecoton, Rafika Aprlianti, menjelaskan asal-muasal kedua jenis partikel tersebut dalam sebuah diskusi bertajuk "Membangun Kesadaran Hukum Lewat Bencana Mikroplastik" di Universitas Widyagama Malang, Rabu, 5 November 2025.

"Mikroplastik jenis filamen umumnya berasal dari degradasi dan pecahan kantong plastik. Sementara itu, jenis fiber seringkali dilepaskan dari pakaian berbahan dasar sintetis seperti poliester selama proses pencucian rumah tangga," jelas Rafika.

Riset Nasional: Jakarta Menduduki Puncak Pencemaran Udara

Ecoton tidak hanya berfokus pada air di Malang. Bersama dengan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), lembaga ini juga melakukan studi komprehensif mengenai kadar mikroplastik di udara (ambien) di 18 kota besar di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada periode Mei hingga Juli 2025, yang bertepatan dengan masa peralihan menuju musim kemarau.

Rafika menuturkan, pemilihan waktu ini bertujuan agar konsentrasi mikroplastik di udara dapat terukur secara lebih representatif, karena minimnya curah hujan yang dapat membersihkan atmosfer dari partikel-partikel tersebut.

Kota-kota yang menjadi lokasi penelitian meliputi:

  • Aceh Utara, Palembang, Jambi

  • Jakarta Pusat, Jakarta Selatan

  • Bandung, Semarang, Solo

  • Surabaya, Sidoarjo, Malang

  • Denpasar, Gianyar, Kupang, Sumbawa

  • Pontianak, Palu, dan Bulukumba

Hasil awal dari pengujian udara ini menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antar kota. Jakarta Pusat tercatat sebagai wilayah dengan kadar mikroplastik tertinggi, dengan 37 partikel terdeteksi hanya dalam waktu dua jam pengambilan sampel. Ironisnya, Kota Malang memiliki kadar terendah dalam periode sampel yang sama, yaitu dua partikel. Temuan ini menggarisbawahi kompleksitas sumber pencemaran dan persebaran mikroplastik di lingkungan perkotaan Indonesia.

Bahaya Kesehatan yang Mengintai

Paparan mikroplastik, terutama yang berukuran sangat kecil seperti nanoplastik, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan. Rafika Aprlianti memaparkan bahwa dampak fisik dari paparan ini meliputi:

  • Kerusakan pada jaringan paru-paru dan hati.

  • Gangguan pada sistem imun tubuh.

Lebih lanjut, Koordinator Kampanye Ecoton, Mochammad Alaika Rahmatullah, menekankan bahwa temuan mikroplastik di udara semakin menegaskan bahwa pencemaran ini bersifat kompleks dan bersumber dari berbagai aktivitas manusia.

"Partikel yang sangat halus, termasuk nanoplastik, memiliki kemampuan untuk menembus penghalang alveolar-kapiler di paru-paru dan langsung masuk ke aliran darah. Kondisi ini berpotensi memicu respons imun sistemik dan mengganggu proses metabolisme tubuh," jelas Alaika.

Ia menambahkan bahwa tingginya konsentrasi mikroplastik di udara sangat dipengaruhi oleh intensitas aktivitas manusia dan ketersediaan vegetasi yang minim, terutama di wilayah perkotaan yang padat.

Mendesak Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Menyikapi temuan ini, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang, Purnawan D Negara, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengambil langkah konkret. Ia secara tegas mendorong agar Pemerintah Kota Malang menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Saat ini, sudah ada 22 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang telah memiliki regulasi yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Jika para pengambil kebijakan membiarkan masalah mikroplastik ini berlarut, sesungguhnya mereka sedang menumbuhkan bibit-bibit bencana di masa depan," tegas Purnawan.

Dibutuhkan kesadaran dan regulasi yang kuat untuk mengendalikan sumber utama pencemaran, mulai dari kantong plastik, kemasan makanan, hingga serat sintetis pakaian, demi melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem dari ancaman senyap mikroplastik.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network