Malang, malangterkini.id - Polresta Malang Kota kini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial US (27), yang berdomisili di kawasan Blimbing, Kota Malang. Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah korban mengunggah pengalaman traumatisnya tersebut.
Dugaan penganiayaan ini diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri, yang diidentifikasi berinisial APN. Pelaku, APN, santer disebut-sebut sebagai salah satu Disc Jockey (DJ) ternama atau "DJ Hits" di wilayah Malang Raya, sebuah fakta yang turut disinggung oleh korban dalam unggahannya.
Kronologi Viral dan Laporan Resmi
Aksi penganiayaan ini pertama kali viral melalui unggahan di akun Instagram milik korban, @Taurus_girl. Dalam unggahan tersebut, korban memamerkan kondisi wajahnya yang mengalami luka lebam parah, menjadi bukti visual dari kekerasan yang dialaminya. Tidak hanya menunjukkan luka fisik, korban juga melampirkan bukti surat tanda terima laporan resmi yang telah ia ajukan kepada pihak kepolisian.
US secara resmi melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada tanggal 26 November 2025, menindaklanjuti kekerasan yang ia terima.
Dalam narasi yang menyertai unggahannya, korban mengungkapkan perasaan hancurnya. "Bayangin kalian dipukul sama orang yang paling kita syang melebihi diri kita sndiri guys gmn ??," tulis US, menunjukkan kedalaman emosi dan kekecewaan terhadap orang yang ia cintai.
Korban juga mengakui sempat dilanda keraguan. Awalnya, ia berniat menutupi insiden tersebut karena didasari rasa kasihan terhadap pelaku. Namun, kondisi dan perilaku pelaku selanjutnya membulatkan tekadnya untuk mencari keadilan. "Awalnya bener" brusaha nutup" in, karna kasian. Yang dikasianin gtw diri bnget mentang" dj hits malang raya," tambahnya, menyiratkan bahwa status pelaku tidak selayaknya menjadi alasan untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Detail Kejadian Menurut Kepolisian
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kini berada di bawah yurisdiksi kepolisian setempat.
Ipda Yudi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Kamis dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri, yang terletak di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, pelaku APN datang ke rumah korban dalam kondisi yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Pelaku lantas terlibat cekcok dan meluapkan amarahnya kepada korban. Puncaknya, pelaku melakukan tindak kekerasan.
"Pelaku marah-marah kepada korban, lalu memukul satu kali dengan tangan kosong mengenai mata sebelah kanan," jelas Ipda Yudi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu siang.
Ironisnya, setelah melancarkan pukulan, pelaku disebut sempat meminta maaf kepada korban. Setelah itu, APN diketahui beristirahat dan tidur di rumah korban. Meskipun menjalin hubungan asmara, US dan APN diketahui tidak tinggal dalam satu atap permanen.
Luka Fisik dan Langkah Lanjutan
Perlu dicatat bahwa meskipun kejadian berlangsung pada tanggal 16 November, korban baru secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 November sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani proses visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami sebagai alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam yang jelas di mata kanan serta adanya sobekan kecil di bagian bawah mata. Selain cedera fisik, Ipda Yudi menambahkan bahwa korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam dan saat ini dianjurkan untuk beristirahat total di rumahnya guna pemulihan.
Sejauh ini, penyidik telah mengambil langkah awal dengan memeriksa dua orang saksi, yaitu korban US sendiri dan seorang teman korban.
"Untuk pelaku akan diperiksa dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan ini," pungkas Ipda Yudi, menegaskan komitmen Polresta Malang Kota untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.


.png)


