Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor Batu (Polres Batu) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku unik: sepasang suami istri. Pasangan berinisial Rasimun (39) dan Jumilah (35) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menciduk keduanya di kediaman mereka. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras pihak berwajib dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Detail Kronologi dan Lokasi Penangkapan
Kepala Satuan Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memaparkan detail penangkapan pasangan suami istri tersebut. Proses pengamanan dilakukan di rumah tinggal mereka yang berlokasi di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kawasan Jabung, yang berbatasan dengan beberapa wilayah rawan kejahatan, menjadi lokasi terakhir persembunyian para terduga pelaku.
"Kami telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 5 November 2025, tepatnya menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman mereka di wilayah Jabung, Kabupaten Malang," ungkap Iptu Joko saat memberikan keterangan kepada awak media melalui saluran telepon pada Rabu, 12 November 2025. Proses penangkapan berlangsung cepat dan terencana berkat informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Pengakuan Pelaku Setelah Pemeriksaan Intensif
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu, Rasimun dan Jumilah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim. Di hadapan petugas, keduanya tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang telah dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda. Pengakuan ini memperkuat dugaan awal kepolisian yang menargetkan pasangan ini sebagai dalang di balik aksi curanmor.
Iptu Joko menjelaskan bahwa wilayah operasional pasangan ini mencakup beberapa titik krusial di Kota Batu maupun Kabupaten Malang. "Pengakuan dari keduanya mengindikasikan bahwa mereka beroperasi di sejumlah lokasi. Khusus di Kota Batu, tercatat tiga kali aksi di daerah Torongrejo, satu kali di Junggo Bumiaji, dan satu kali di Sidomulyo," jelas Kasat Reskrim. Tidak hanya terbatas di Kota Batu, mereka juga tercatat melakukan satu kali pencurian di Tegal Gondo, Karangploso, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Malang. Total, tercatat sedikitnya enam kali aksi pencurian yang mereka akui.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memiliki peran penting dalam membuktikan tindak kejahatan mereka. Barang bukti yang diamankan menunjukkan modus operandi yang terorganisir dan terencana.
Barang bukti krusial yang berhasil dikumpulkan antara lain:
Dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasangan ini.
Lima buah kunci T modifikasi, yang dikenal sebagai peralatan esensial bagi para pelaku curanmor untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Kunci ini menjadi bukti kunci (pun intended) bahwa aksi mereka dilakukan secara profesional.
Sejumlah atribut yang digunakan untuk menyamarkan identitas saat beraksi, meliputi plat nomor kendaraan tambahan, topi, jaket, dan helm. Penggunaan atribut ini menunjukkan upaya mereka untuk menghindari deteksi kamera pengawas atau saksi mata.
Tindak Lanjut Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua terduga pelaku, Rasimun dan Jumilah, telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Batu. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah jalannya proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kepolisian masih terus bekerja keras melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mereka (DPO) serta mencari barang bukti tambahan yang mungkin belum terungkap.
"Pasangan suami istri yang menjadi pelaku pencurian ini akan kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai Pencurian dengan Pemberatan," tegas Iptu Joko. Sanksi pidana yang menanti keduanya tidak ringan. Berdasarkan pasal tersebut, Rasimun dan Jumilah terancam hukuman kurungan penjara dengan masa maksimal yang cukup lama, yakni tujuh tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Batu.


.png)


