GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Terganjal Dana Pusat: Belasan Sentra Gizi di Malang Hentikan Operasi, DKP Nyatakan Tak Bisa Intervensi

Malang, malangterkini.id - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Malang dilaporkan terpaksa menghentikan sementara aktivitas operasionalnya. Penghentian ini bukan disebabkan oleh larangan, melainkan karena kendala krusial dalam pendanaan, yang seharusnya dicairkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian layanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi. Ia menyebutkan bahwa ada belasan SPPG yang tidak bisa lagi menyediakan layanan pemenuhan gizi karena kehabisan modal operasional.

"Iya sudah beberapa hari (berhenti). Mulai tiga hari lalu," ungkap Mahila saat dimintai keterangan pada Jumat (14/11/2025).

Kendala Utama: Anggaran Belum Cair dari Pusat

Mahila menegaskan bahwa penghentian operasional belasan SPPG tersebut murni disebabkan oleh macetnya pencairan anggaran dari BGN, bukan karena adanya instruksi paksa.

"Bukan dipaksa berhenti, jadi anggarannya untuk belanja belum cair, otomatis kan berhenti," tegasnya. Tanpa adanya dana yang mengalir, SPPG tidak memiliki biaya untuk membeli bahan baku dan menjalankan proses masak memasak, yang merupakan inti dari pelayanan mereka.

Saat ini, total terdapat 98 SPPG yang beroperasi di seluruh Kabupaten Malang. Mahila menyatakan bahwa hanya belasan dari total tersebut yang harus menghentikan layanan sementara waktu. Namun, ia mengaku tidak memiliki data detail mengenai lokasi spesifik SPPG mana saja yang terdampak dan menghentikan operasional.

Mekanisme Pendanaan Langsung ke BGN

Mahila menjelaskan mekanisme pendanaan yang selama ini berlaku untuk operasional SPPG. Menurutnya, SPPG yang sudah aktif beroperasi memiliki saluran koneksi langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Proses pengajuan pencairan dana dilakukan secara berkala.

"SPPG itu setiap dua minggu sekali ajukan proposal (pencairan)," sebut Mahila.

Setiap porsi makanan yang disiapkan dan didistribusikan oleh SPPG memiliki jatah pendanaan yang ditetapkan sebesar Rp 15.000. Jumlah total pendanaan yang diajukan oleh SPPG disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah porsi yang mereka masak.

"15 ribu (satu porsi) kali berapa yang dimasak. Seribu, dua ribu sesuai kekuatan SPPG," jelasnya, merujuk pada volume masakan yang bisa dihasilkan oleh masing-masing sentra.

DKP Kabupaten Malang Terkendala Intervensi

Meskipun menyadari dampak serius dari terhentinya layanan gizi ini bagi masyarakat, Mahila mengaku bahwa DKP Kabupaten Malang tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasi masalah pendanaan ini.

Alasannya adalah SPPG tidak berada di bawah kendali anggaran langsung pemerintah daerah, melainkan terikat dan langsung terhubung dengan BGN di tingkat pusat.

"Kita tidak bisa intervensi, karena langsung terkoneksi dengan BGN," pungkas Mahila. Keterbatasan kewenangan daerah ini membuat DKP hanya bisa menunggu dan berkoordinasi dengan pihak BGN agar proses pencairan dana dapat segera diselesaikan, sehingga belasan SPPG tersebut dapat kembali beroperasi melayani kebutuhan gizi masyarakat.

Tertundanya pencairan anggaran dari pusat ini dikhawatirkan dapat mengganggu upaya pemenuhan gizi, terutama pada kelompok rentan, yang menjadi sasaran utama program SPPG di Kabupaten Malang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network