Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, yang berinisial FZ (33) dan merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan di kawasan Jalan Simpang Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi M. Sholeh, mengonfirmasi penangkapan tersebut. FZ ditangkap pada Minggu malam, 14 Desember 2025.
Menurut Kompol Sholeh, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin patroli siber yang dilakukan oleh tim Satreskrim. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya informasi terkait aksi pencurian sepeda motor milik Muhammad Putra Mustana (20), seorang warga Kecamatan Kedungkandang.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian motor tersebut dilaporkan terjadi pada hari sebelumnya, yakni Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di samping Yayasan Peduli Kasih KNDJH, Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya, Honda Beat bernomor polisi N-4639-ACS, sebelum masuk ke dalam yayasan. Namun, ketika korban kembali ke area parkir, ia mendapati kendaraannya sudah raib.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan," jelas Kompol Sholeh kepada awak media pada Senin, 15 Desember 2025.
Pelaku akhirnya berhasil terlacak dan diamankan di depan Kantor Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pada saat penangkapan, petugas menghadapi sedikit perlawanan dari FZ. Namun, upaya tersebut berhasil dikendalikan, dan pelaku dapat segera dikuasai oleh petugas kepolisian.
Dari tangan FZ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi kunci kontak (rumah kunci) sudah mengalami kerusakan akibat upaya paksa.
"Hasil dari interogasi awal, pelaku FZ mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Sholeh.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


.png)


