Malang, malangterkini.id - Kelalaian dalam berkendara kembali berujung maut dan konsekuensi hukum yang berat. Doni Setiawan (42), warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, secara resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada sidang yang digelar Kamis (22/1). Vonis ini merupakan buntut dari kecelakaan fatal akibat mengantuk yang merenggut dua nyawa di kawasan Singosari pada April tahun lalu.
Kronologi Perjalanan Berujung Maut
Peristiwa memilukan ini bermula pada 13 April saat Doni bersama keluarganya dalam perjalanan pulang menuju Malang setelah menempuh perjalanan jauh dari Bali. Mobil Daihatsu Terios bernopol N 1213 AQ tersebut awalnya dikemudikan oleh kakak terdakwa, Daeng Sutrisno (50).
Di dalam kendaraan tersebut terdapat lima penumpang, termasuk anggota keluarga Doni yang masih anak-anak. Berdasarkan fakta persidangan, perjalanan dari Bali hingga gerbang Tol Pandaan berjalan lancar. Namun, setibanya di pintu keluar tol sekitar pukul 04.00 WIB, Daeng merasa tidak sanggup lagi mengemudi karena rasa kantuk yang berat. Estafet kemudi pun berpindah tangan kepada Doni Setiawan.
Detik-Detik Kecelakaan Akibat Microsleep
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko SH MH, mengungkapkan bahwa Doni sebenarnya juga berada dalam kondisi fisik yang tidak fit dan sangat mengantuk saat mengambil alih kemudi. Namun, ia tetap memaksakan diri untuk terus berkendara.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 05.05 WIB di Jalan Raya Singosari, Pagentan, bencana terjadi. Doni mengalami microsleep atau tertidur sesaat yang mengakibatkan mobil hilang kendali, meluncur ke sisi kiri jalan, lalu menghantam bengkel dan sebuah toko dengan keras.
Kerugian Nyawa dan Materiil
Dampak dari benturan tersebut sangat fatal. Mobil yang dikendarai Doni tidak hanya merusak fasilitas bangunan, tetapi juga menghantam dua unit sepeda motor (Honda Revo dan Supra X) serta dua orang pegawai bengkel yang sedang bertugas.
Korban jiwa dalam tragedi ini adalah:
Moch Novi Arinsa (42): Meninggal dunia secara langsung di lokasi kejadian.
Ervan Wahyu Budiarto (33): Meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan darurat di RS Prima Husada Singosari.
Selain korban jiwa, empat orang keluarga terdakwa yang berada di dalam mobil juga mengalami luka-luka akibat mobil yang terguling. Secara materiil, kerusakan fisik bangunan dan kendaraan diperkirakan mencapai Rp 35,5 juta.
Pertimbangan Hakim dan Vonis Akhir
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Syafi’i SH menyatakan bahwa Doni Setiawan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, terutama terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan kerusakan barang.
Hakim Syafi’i memberikan penekanan khusus pada dampak sosial dari kecelakaan ini. "Tindakan saudara mengakibatkan dua orang meninggal dunia, di mana para korban meninggalkan istri serta anak-anak yang masih kecil," tegasnya saat membacakan pertimbangan hukum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Doni Setiawan maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.


.png)


